Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Syarat Bayar Fidyah Puasa dan Ketentuannya bagi Ibu Hamil dan Menyusui
27 Maret 2025 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada beberapa syarat bayar fidyah puasa yang perlu diperhatikan oleh ibu hamil dan menyusui. Keduanya termasuk golongan orang yang diberikan dispensasi atau keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasannya karena khawatir membahayakan kesehatan bayi yang dikandung atau disusuinya. Oleh karena itu, ketentuan tentang fidyah ini perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai syariat.
Syarat Bayar Fidyah Puasa
Syarat bayar fidyah puasa wajib dilakukan untuk mengganti puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah wajib disalurkan kepada fakir atau miskin dan tidak boleh untuk golongan mustahiq zakat yang lain, apalagi orang kaya.
Alokasi fidyah tidak sama dengan zakat karena nash Al-Qur’an hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sementara itu, fakir dianalogikan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama).
Hal ini karena kondisi fakir lebih parah jika dibandingkan dengan orang miskin. Adapun syarat bayar fidyah berlaku bagi tiga golongan orang, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Mengutip website baznas.go.id, besaran fidyah yang perlu dibayarkan sesuai pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, yaitu sebesar 1 mud gandum. Jumlah ini setara dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg.
Menurut para ulama Hanafiyah, fidyah yang perlu dibayarkan oleh seseorang saat mempunyai utang puasa, yakni sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg. Ketentuan ini umumnya diterapkan saat seseorang membayar fidyah berupa makanan pokok.
Dalam pandangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayar dalam bentuk uang sesuai dengan perhitungan yang berlaku. Cara membayarnya, yakni dengan memberikan uang yang jumlahnya sebanding dengan harga kurma seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Jika ibu hamil ingin membayar fidyah dalam bentuk makanan pokok dalam 30 takaran (30 hari puasa yang ditinggalkan), maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar.
Syarat bayar fidyah puasa yang dijelaskan di atas bisa dijadikan pedoman oleh ibu hamil dan menyusui. Dengan begitu, maka kewajiban berpuasa telah tergantikan dengan membayar fidyah. (DLA)