Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Makanan Matang Siap Saji? Ini Penjelasannya
4 April 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah boleh membayar fidyah dengan makanan matang siap saji? Kalimat tersebut merupakan pertanyaan yang kerap muncul ketika bulan Ramadan. Hal itu umum terjadi karena fidyah memang mempunyai kaitan dengan ibadah puasa wajib Ramadan.
ADVERTISEMENT
Beberapa orang yang meninggalkan ibadah puasa di bulan Ramadan boleh untuk membayar fidyah. Contohnya adalah orang yang sudah sangat tua dan lemah (lansia), perempuan yang sangat lemah, serta orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.
Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Makanan Matang Siap Saji?
Salah satu pertanyaan yang mempunyai kaitan dengan ibadah puasa, yaitu apakah boleh membayar fidyah dengan makanan matang siap saji? Pertanyaan tersebut mempunyai beberapa pendapat. Salah satu pendapat adalah tidak boleh.
Mazhab yang mempunyai sikap ketat terhadap persoalan fidyah adalah mazhab Syafi’iyah. Menurut mazhab Syafi’iyah, fidyah hanya sah dalam bentuk biji-bijian (bahan makanan) yang belum dimasak, seperti beras, gandum, dan sebagainya.
Berbeda dengan mazhab Syafi’iyah, Imam Ahmad ibn Hanbal pernah mengungkapkan tentang kebolehan memberikan makanan matang untuk membayar fidyah. Selain Imam Ahmad ibn Hanbal, mazhab Hanafiah pun memperbolehkannya.
ADVERTISEMENT
Mazhab Hanafiah tidak mengharuskan fidyah dalam bentuk biji-bijian. Mazhab tersebut memperbolehkan fidyah dengan sesuatu yang senilai (qimah) dengannya. Qimah dapat berbentuk uang atau barang. Wallahu a’lam bishawab.
Namun, beberapa pendapat juga tidak memperbolehkan membayar fidyah dengan makanan matang siap saji. Alasannya adalah guna menghindari perilaku mubazir.
Perilaku mubazir bisa saja terjadi ketika seseorang yang menerima fidyah berupa makanan matang siap saji masih memiliki makanan di rumahnya. Oleh karena itu, memberi uang atau bahan makanan pokok lebih baik untuk menghindari perilaku mubazir.
Seluk-Beluk Fidyah dalam Ajaran Islam
Fidyah merupakan salah satu cara untuk menunaikan kewajiban puasa. Namun, tidak semua orang boleh mengganti puasa Ramadan dengan melakukan fidyah.
Dikutip dari buku Serial Cinta Ramadhan – Betapa Allah Menyayangi Kitas, Purwanto (2023: 60), fidyah artinya memberikan tebusan kepada seseorang. Fidyah memberikan tebusan atas puasa yang ditinggalkan karena alasan yang sesuai syariat.
ADVERTISEMENT
Beberapa contoh alasan yang sesuai syariat, yaitu:
Hal ini bahkan sudah tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 184. Dikutip dari laman Qur’an Kemenag, quran.kemenag.go.id, berikut adalah arti dari Surat Al Baqarah ayat 184.
ADVERTISEMENT
Jadi, apakah boleh membayar fidyah dengan makanan matang siap saji? Jawabannya bisa boleh dan bisa tidak. Namun, sebaiknya dihindari untuk mencegah perilaku mubazir. Wallahu a’lam bishawab. (AA)