Konten dari Pengguna

Tata Cara Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar yang Benar

Bacaan Doa

Bacaan Doa

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar. Foto: Unsplash/Bimbingan Islam.
zoom-in-whitePerbesar
Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar. Foto: Unsplash/Bimbingan Islam.

Dalam Islam terdapat istilah jamak, yaitu menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu. Salat yang boleh dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya. Tata cara sholat jamak Dzuhur dan Ashar harus dilakukan dengan benar.

Terdapat dua jenis salat jamak, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Jamak taqdim adalah melaksanakan salat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur, atau melakukan salat Magrib dan Isya di waktu Magrib.

Sementara jamak ta’khir adalah sebaliknya, yaitu melakukan salat Zuhur dan Asar di waktu Asar, atau melakukan salat Magrib dan Isya di waktu Isya.

Daftar isi

Tata Cara Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar

Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan.

Tata cara sholat jamak Dzuhur dan Ashar dilakukan seperti halnya salat wajib pada umumnya.

Hanya saja yang membedakan adalah ketika selesai salam dari salat pertama (Zuhur), maka harus segera bangkit untuk menunaikan salat berikutnya (Asar) tanpa adanya jeda.

Masing-masing salat dilakukan empat rakaat. Melakukan salat jamak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat kondisi syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu, baru bisa melaksanakan salat fardhu secara jamak.

Mengutip dari website eprints.radenfatah.ac.id, secara bahasa, kata jama’ berarti menggabungkan, menyatukan ataupun mengumpulkan. Sedangkan secara istilah, salat jama’ itu adalah melakukan dua salat fardhu, yaitu Zuhur dan Asar, atau Magrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Salat Zuhur hanya boleh dijamak dengan salat Asar. Tidak boleh dijamak dengan Subuh, Magrib atau Isya, begitu juga sebaliknya.

Salat Magrib tidak boleh dijamak kecuali hanya dengan salat Isya. Orang yang terlambat mengerjakan salat karena waktunya sudah terlewat, maka dia wajib segera mengerjakan salat yang terlewat itu. Dan setelah dia mengerjakan salat fardhu untuk waktu berikutnya.

Para ulama semuanya sepakat bahwa menjamak dua salat itu disyariatkan dalam agama Islam. Khususnya salat Zuhur dijamak dengan salat Asar dan shalat Magrib dijama' dengan salat Isya'.

Dasar masyru'iyahnya memang tidak disebutkan secara khusus di dalam Al-Quran Al-Karim. Namun di dalam hadits-hadits nabawi kita menemukan banyak sekali keterangan tentang jamak salat ini.

Salah satunya adalah jamak salat yang dilakukan oleh Rasulullah saw ketika melaksanakan haji wada' di tahun kesepuluh Hijriyah, sebagaimana disebutkan di dalam hadits Jabir radhiyallahuanhu yang artinya:

Lalu beliau Nabi Muhammad saw mendatangi wadi dan berkhutbah di depan manusia. Kemudian Bilal berazan, kemudian iqamah dan salat Zuhur, kemudian iqamah dan shalat Asar, dan tidak salat sunnah di antara keduanya. (HR. Muslim)

"Rasulullah saw bila bepergian sebelum matahari tinggi, beliau akhirkan Zuhur ke Asar kemudian beliau turun dari unta dan menjamak keduanya. Bila matahari sudah di atas sebelum bepergian, beliau salat Zuhur dan Asar, kemudian naik unta.

Rasulullah saw dalam safar, ketika matahari tergelincir, beliau salat Zuhur dan Asar dijamak kemudian berangkat.

Kami bepergian bersama Rasulullah saw dalam perang Tabuk, saat itu Rasulullah saw salat Zuhur dan Asar dijamak, demikian juga Magrib dan Isya' dijamak."

Menurut ulama mazhab Syafi’i, salat jamak boleh dikerjakan apabila menemui beberapa kondisi. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Ketika berada dalam perjalanan

  2. Ketika hujan lebat, salat jamak karena dingin, musim salju, dan hujan lebat hanya boleh dengan jamak taqdim yang dilakukan secara berjamaah di masjid yang jauh

  3. ketika mengerjakan manasik haji di Arafah dan Muzdalifah.

    Disebutkan bahwa Rasulullah saw ketika melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun kesepuluh Hijriyah, beliau menjamak dan mengqashar salatnya selama empat hari sejak tanggal 9 hingga 12 bulan Dzulhijjah. Di dalam hadits terkenal yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu tentang haji Rasulullah saw disebutkan:

    "Lalu beliau saw mendatangi wadi dan berkhutbah di depan manusia. Kemudian Bilal berazan, kemudian iqamah dan salat Zuhur, kemudian iqamah dan shalat Asar, dan tidak salat sunnah di antara keduanya. (HR. Muslim)

    Dari Abi Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, "Bahwa Rasulullah saw menjamak Magrib dan Isya' di Muzdalifah pada haji wada'. (HR. Bukhari).

    Para jamaah haji disyariatkan untuk menjamak dan mengqashar salat Zuhur dan Asar ketika berada di Arafah, serta menjamak salat Magrib dan Isya' di Muzdalifah.

    Bahkan ada pendapat bahwa satu-satunya peristiwa dimana Rasulullah saw menjamak salat hanya pada saat haji ini saja.

    Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu,"Aku tidak pernah melihat Nabi saw salat yang bukan pada waktunya kecuali dua salat yang dijamak antara Magrib dan Isya', yaitu di Muzdalifah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut ulama mazhab Syafi’i, seseorang dapat melaksanakan salat jamak taqdim dengan syarat enam hal, yaitu:

  1. Niat jamak taqdim.

  2. Salat itu dilakukan secara berurutan sesuai dengan urutannya, seperti mendahulukan Zuhur daripada Asar. Seandainya terbali, seperti memulai dengan salat Asar sebelum melakukan salat Zuhur, maka tidak sah dan dia harus mengulangi salat Asar setelah melakukan salat Zuhur jika ingin melakukan salat jamak.

  3. Kedua salat tersebut dilaksanakan tanpa tenggang waktu yang panjang.

  4. Perjalanan yang dilakukan masih berlanjut ketika salat yang kedua dimulai.

  5. Waktu salat pertama masih ada ketika salat kedua dikerjakan.

  6. Yakin bahwa salat pertama yang dikerjakan adalah sah.

Sedangkan syarat jamak takhir ada dua hal, yaitu:

  1. Niat jamak takhir sebelum habisnya waktu salat pertama.

  2. Perjalanan masih berlanjut sampai selesainya.

Umumnya para ulama menyebutkan bahwa jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd atau 16 farsakh. Angka itu kalau kita konversikan di masa sekarang ini setara dengan jarak 88,656 km. Dan ada juga yang menghitung menjadi 88,705 km.

Meskipun ada sebagian ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal. Misalnya mazhab Al-Hanafiyah yang menyebutkan jarak 3 hari perjalanan. Maka angka itu kalau kita konversikan di masa sekarang berjarak kurang lebih 133 - 135 km.

Tata Cara Salat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim

Sholat Jamak Zuhur dan Asar. Foto: Unsplash/Rachid Oucharia.

Jamak taqdim adalah melakukan dua salat fardhu pada waktu salat yang pertama. Seperti salat Zuhur dilakukan langsung berurutan dengan salat Asar, yang dilakukan pada waktu Zuhur.

Sebelum memulai salat atau takbir, niatkan dalam hati untuk menjamak salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur. Berikut adalah niat salat jamak taqdim antara Zuhur dan Asar:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Ushallii fardladh-dhuhri arba'a raka'atin majmu'an bil-'ashri jam'a taqdiimin lillaahi ta'ala.

Artinya: Saya niat salat fardhu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala".

Setelah membaca niat, lakukan salat Zuhur seperti biasa dengan jumlah rakaat dan bacaan yang sama. Selesai salam, kemudian langsung berdiri lagi untuk melaksanakan salat berikutnya yaitu salat Asar.

Tata Cara Salat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Ta'khir

Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan.

Jamak ta’khir adalah kebalikan dari jamak taqdim, yaitu melakukan dua salat fardhu pada waktu shalat yang kedua. Bentuknya juga ada dua.

Pertama salat Zuhur dilakukan langsung berurutan dengan salat Asar, yang dilakukan pada waktu Asar. Dan kedua, salat Magrib dan salat Isya' dilakukan secara berurutan pada waktu Isya’.

Sama halnya dengan salat Zuhur dan Asar dengan jamak takdim, sebelum memulai salat, niatkan dalam hati untuk menjamak salat Zuhur dan Asar pada waktu Asar.

Namun, jika hendak melakukan jamak takhir atau menunda salat Zuhur ke dalam waktu Asar maka sebelum waktu salat dzuhur berakhir kita harus mengucapkan niat untuk menghargai salat Zuhur. Berikut adalah bacaan niatnya:

نَوَيْتُ تَأْخِيرُ الظُّهْرِ إِلَى الْعَصْرِ

Arab latin: Nawaitu ta-khiirudz Dzuhri 'ilal 'Ashri.

Artinya: "Saya niat mengundur/mengakhirkan salat Zuhur ke dalam Asar."

Selanjutnya, saat tiba waktu Asar, salat jamak ta'khir sudah bisa mulai ditunaikan dengan membaca niat berikut:

Berikut adalah niat salat jamak ta'khir Zuhur dan Asar yang perlu diketahui:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Ushallii fardladh-dhuhri arba'a raka'atin majmu'an bil-'ashri jam'a ta'khiirin lillaahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat salat fardhu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak takhir karena Allah Taala."

Setelah membaca niat, lakukan salat seperti salat pada waktunya dengan jumlah rakaat dan bacaan seperti biasanya. Selesai salam, kemudian langsung bangkit untuk melaksanakan salat kedua.

Demikian adalah tata cara sholat jamak Zuhur dan Asar yang perlu diketahui. (Nisa)

Baca juga: Doa Sholat Jenazah Takbir ke-1, 2, 3, 4 Lengkap