Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Legislator Golkar: Hormati Keputusan Atas Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP
9 November 2017 13:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
Tulisan dari Balad Siliwangi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pencantuman aliran kepercayaan selain agama yang sudah diketahui khalayak dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selama ini warga Baduy yang berkepercayaan Sunda Wiwitan telah lama memperjuangkan hal tersebut agar mereka dapat mencantumkan aliran kepercayaannya pada kartu tanda penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam dialog dalam rangka reses Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, yang disampaikan Jaro Saidi, salah seorang tokoh masyarakat Baduy di Leuwidamar, Lebak Banten.
“Selama ini dalam kolom agama KTP kami tidak pernah dicantumkan agama kami. Padahal kolom agama kami juga penting dicantumkan karena kami ingin diakui” kata Saidi.
Menanggapi atas keputusan tersebut, Ace Hasan mengatakan bahwa keputusan itu harus kita hormati. MK telah memutuskan hal tersebut berdasarkan pada landasan konstitusi Negara. Bukan sebuah keputusan asal-asalan dan tanpa pertimbangan artinya.
“Semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk dilindungi dalam kegiatan keagamaannya dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing,” kata Wakil Sekjen Partai Golkar ini dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/11/2017).
ADVERTISEMENT
Menurut Ace, pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara (state recognition), atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain enam agama yang diakui oleh Negara yakni, Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Artinya aliran kepercayaan diluar dari agama yang telah diakui tersebut boleh dicantumkan dalam KTP.
Dirinya menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus menindaklanjutinya. “Kolom agama dalam KTP bagi penganut kepercayaan harus dicantumkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Setelah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan dan ini membuka kesempatan bagi setiap aliran kepercayaan untuk diakui statusnya oleh Negara.
ADVERTISEMENT
Live Update