Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Tujuh terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, mendapat vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/5). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Melur Kimaharandika mengapresiasi vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, karena hakim sepenuhnya sependapat dengan kami terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa para terdakwa berdasarkan alat bukti yang dihadirkan memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan alternatif kedua yaitu pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang," kata Melur usai persidangan.
Menurut Melur, secara keseluruhan vonis yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi ekspektasi tuntutan.
"Tidak jauh berbeda dengan tuntutan kami walaupun sedikit diturunkan tapi kami tetap mengapresiasi terhadap putusan hakim karena seluruh pertimbangan hukum yang kami tuangkan dalam tuntutan diambil alih," ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Cepi dan Joko, Dikdik Sumayanto memgambil sikap banding atas putusan majelis hakim. Ia bersikukuh kliennya tidak bersalah atas apa yang dituduhkan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Apa yang terdakwa tadi sampaikan kepada kami bahwa sampai detik ini baik Cepi maupin Joko tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa. Jadi apa yang merupakan bagian dari hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum, mereka akan melakukan sepenuhnya sampai putusan yang seadil-adilnya," kata Dikdik.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19) dihukum selama 9,5 tahun, Dadang Supriatna (19) 8,5 tahun, Goni Abdulrahman (20) 7 tahun, Budiman (41) 9,5 tahun, Aldiansyah (21) 9,5 tahun, Cepi Gunawan (20) 7 tahun dan Joko Susilo (32) 7 tahun.
Sebelumnya, tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5), Aldiansyah (11,5), Cepi (8) dan Joko Susilo 7 tahun penjara. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT