PTUN Eksekusi Pengelolaan 7 Aset Pemko Banjarmasin

Konten Media Partner
11 Desember 2018 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PTUN Eksekusi Pengelolaan 7 Aset Pemko Banjarmasin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Pengadilan TUN Banjarmasin meminta Pemko Banjarmasin harus memenuhi putusan Komisi Informasi Kalimantan Selatan terkait pengelolaan tujuh aset daerah. Sebelumnya pada 18 Oktober lalu, Majelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan sidang ajudikasi nomer register: 0026/REG-PSI/Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Saat itu, KI Kalsel meminta Pemerintah Kota Banjarmasin selaku termohon segera menyerahkan dokumen status tujuh aset pemerintah kota yang digunakan oleh pihak ketiga. Adapun pihak pemohon terdiri atas Anang Rosadi Adenansi dan Rahmat Nopliardi.
Tapi, kedua pemohon tak puas atas data yang disodorkan termohon. Anang pun meneruskan persoalan ini ke PTUN Banjarmasin agar dieksekusi. Anang Rosadimengaku tak puas atas penjelasan Pemko Banjarmasin.
"Terhitung sejak 5 Desember 2018, (putusan PTUN Banjarmasin) selama 14 hari, Pemkot Banjarmasin wajib patuh secara hukum untuk menjalankan putusan KI membuka data aset yang kami inginkan," ucang Anang Rosadi kepada banjarhits.ID, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
Kata Anang, penetapan eksekusi putusan KI Kalsel yang telah dituangkan PTUN Banjarmasin dalam surat penetapannya bernomor 05/PEN-EKS/KI/PTUN.Bjm atas hasil keputusan dari Komisi Informasi. "Kami ingin tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pengarsipan aset dan dokumentasi daerah," ucapnya.
"Sesuai putusan PTUN yang memberi tenggat waktu 14 hari bagi Pemkot Banjarmasin untuk menjalankan putusan KIP, terhitung sejak 5 Desember 2018," ucap Anang.
Ia menjelaskan, KI Kalsel sebelumnya sudah memutuskan agar Pemkot Banjarmasin mau membuka informasi tujuh dari 10 aset yang digugat. Ketujuh aset ini yakni SPBU di Jalan Jafri Zamzam, status HGB yang dikelola Mitra Plaza, status bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) status HBG di atas HPL, dan pengelolaan eks lahan SD Nagasari yang kini jadi hotel di Jalan Djok Mentaya.
ADVERTISEMENT
Kemudian aset lainnya berupa surat perjanjian atau dokumen yang menyertai, dan fasilitas parkir di Metro City Banjarmasin. Menurut Anang, eksekusi PTUN Banjarmasin menandakan putusan KI wajib dipatuhi oleh Wali Kota Banjarmasin, agar masalah data dan informasi aset daerah yang diminta tidak berlarut-larut.
"Harus ada kesadaran bagi pemimpin agar bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban," katanya. (Anang Fadhilah)