Konten Media Partner

BPCB Sebut Pembongkaran Tembok Bekas Keraton Kartasura Berkonsekuensi Hukum

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, di lokasi pengerukan lahan bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (23/04/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, di lokasi pengerukan lahan bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (23/04/2022). FOTO: Agung Santoso

SUKOHARJO - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng memastikan, pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo berkonsekuensi hukum.

Sebab bangunan itu sudah masuk proses pendaftaran sebagai cagar budaya, karena tergolong Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Tembok Keraton Kasunanan Kartasura ini sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya,” tegas Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, Sabtu (23/04/2022).

Lantaran itu, tembok tersebut sudah diperlakukan sama seperti benda cagar budaya (BCB) dan dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

embed from external kumparan

“Siapa yang merusak, akan kami tuntut secara pidana. Karena sudah merusak cagar budaya.”

Untuk menangani proses hukum atas pembongkaran tembok tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Polres Sukoharjo, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB dan Polri.

Sukronedi memahami jika penetapan status BCB terhadap tembok tersebut belum diselesaikan Pemkab Sukoharjo. Sebab TACB Sukoharjo baru terbentuk pada 2021.

Anggota TACB juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi, yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Garis polisi terpasang di lokasi pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo. FOTO: Agung Santoso

“Baru setelah itu punya hak menangani dan mengkaji cagar budaya,” terang dia.

Atas pembongkaran tembok tersebut, BPCB Jateng berencana mengkaji dan mengembalikan bentuk bangunan itu seperti semula.

“Kajian itu akan menghitung biaya yang dibutuhkan. Apakah bisa dibiayai anggaran dari pusat. Karena tembok ini peringkatnya (status cagar budaya setingkat) kabupaten,” jelas Sukronedi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Sudarmo, berjanji meningkatkan sosialisasi tentang pelestarian cagar budaya.

Namun ia mengakui, SDM maupun anggaran perawatan cagar budaya terbatas.

“Kabupaten belum pernah mengurusi ini. Proses pembentukan tim (TACB) saja baru selesai setelah mengikuti diklat di pusat,” kata dia.

(Agung Santoso)