Dijebol Pakai Begu, Tembok Bekas Keraton Kartasura Masih dalam Kajian TACB
·waktu baca 2 menit

SOLO - Tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dijebol menggunakan alat berat begu, Kamis (21/04/2022).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo memastikan, tembok itu berstatus bangunan diduga cagar budaya.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila, mengatakan jika bangunan tembok itu sudah didaftarkan sebagai benda cagar budaya (BCB).
“Saat ini sedang dalam kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo. Tapi perlakuannya sama dengan BCB, karena dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” terang Siti, Jumat (22/04/2022).
Karenanya, Siti menandaskan, pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura tersebut tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
“Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya. Jelas ini menyalahi undang-undang,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemilik lahan di balik tembok bekas Keraton Kartasura tersebut ingin membangun indekos.
Namun belum jelas alasan pembongkaran tembok berusia ratusan tahun itu. Padahal tanpa perlu membongkar tembok, sudah ada akses masuk lain di sebelah utara.
“Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini ke Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi,” tegas Siti.
Sementara itu Camat Kartasura, Joko Miranto, mengatakan sejauh ini tidak ada permohonan izin terkait pemanfaatan lahan bekas Keraton Kartasura tersebut.
“Belum ada izin. Rencana mau dibikin apa juga belum tahu. Langkah sementara, kami menghentikan kegiatan sambil menunggu proses,” ungkapnya.
Joko pun meminta warga untuk melaporkan ke pihak terkait, jika menemukan benda yang terlihat aneh atau diduga cagar budaya. Sehingga tidak langsung dirusak dan bisa dikoordinasikan lebih lanjut.
(Fernando Fitusia)
