Konten Media Partner

Kerabat Keraton Solo Sayangkan Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kerabat Keraton Solo, KPH Eddy Wirabumi dan GKR Wandansari, mengamati lokasi dibongkarnya tembok bekas Keraton Kartasura, Jumat (22/04/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kerabat Keraton Solo, KPH Eddy Wirabumi dan GKR Wandansari, mengamati lokasi dibongkarnya tembok bekas Keraton Kartasura, Jumat (22/04/2022). FOTO: Agung Santoso

SOLO - Kerabat Keraton Solo menyayangkan pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura menggunakan alat berat begu, Kamis (21/04/2022).

Sebab tembok berusia lebih dari 100 tahun itu merupakan bagian dari kawasan cagar budaya.

Kerabat Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi meminta agar pelaku penjebolan tembok itu dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Inilah saatnya untuk menegakan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya yang sering tidak dihormati banyak elemen, termasuk penegak hukum. Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk kita semua dalam menegakkan hukum,” tegasnya, Jumat (22/04/2022).

embed from external kumparan

Eddy menegaskan, selama ini sebagai bagian dari pelestari cagar budaya, pihaknya kerap mengalami hambatan. Hambatan itu berupa perilaku pihak-pihak yang tidak menyadari jika mereka telah melanggar UU.

“Oleh karena itu mulai dari sini harus dituntaskan dan ditegakkan hukumnya. Pelakunya harus dimasukan ke dalam pasal yang bisa menjerat dia. Kemudian menjadi bukti bahwa pelanggaran terhadap UU mendapatkan hukuman,” imbuhnya.

Eddy juga meminta agar bangunan bekas Keraton Kartasura bisa diselamatkan. Apalagi bangunan bekas keraton itu dulunya merupakan cikal bakal Keraton Solo dan bagian penting perjalanan panjang Dinasti Mataram.

Kerabat Keraton Solo, KPH Eddy Wirabumi dan GKR Wandansari, mendatangi lokasi pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura. FOTO: Agung Santoso

"Walaupun orang menilai itu tembok benteng, tapi masalahnya tembok benteng ini juga bagian dari UU Cagar Budaya yang dilindungi," pungkasnya.

Putri Raja Keraton Solo PB XII, GKR Wandansari atau Gusti Moeng juga menilai, perusakan cagar budaya itu bisa dibawa ke jalur hukum.

“Apakah tidak tahu adanya UU cagar budaya atau pura-pura tidak tahu? Ini sudah pelanggaran berat,” tandasnya.

Jika tidak ada sanksi tegas terhadap pelaku, maka ia memastikan jika Indonesia berpotensi kehilangan warisan leluhur.

Ia juga berjanji menelusuri kepemilikan lahan tersebut. Soal perobohan tembok itu, Gusti Moeng juga mempertanyakan pengalihan status tanah, status kepemilikan sertifikat atau surat pegangan tanah.

Putri PB XII, GKR Wandansari. FOTO: Agung Santoso

“Mungkin tanah-tanah di dalam tembok ini adalah kesalahan pejabat pejabat keraton dulu, sejak republik berdiri sampai sekarang,” jelasnya.

Sebelumnya Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila menerangkan, tembok yang dibongkar itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya. Dari informasi diterimanya, pemilik tanah berencana membangun indekos di lokasi itu.

Terpisah, Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan jika pihaknya telah menghentikan aktivitas di lokasi itu. Saat ini penyelidikan juga tengah dilakukan pihaknya bersama Satreskrim Polres Sukoharjo.

(Fernando Fitusia, Agung Santoso)