NPC Indonesia Minta Jabatan Ketua Inaspoc dan ASEAN Para Games Tak Dipolitisasi
·waktu baca 2 menit

SOLO - Jabatan Ketua Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee (Inaspoc) yang disandang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menuai kritikan.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera beranggapan, penunjukkan Gibran sebagai Ketua Inaspoc adalah sesuatu yang aneh. Menurut dia, semestinya sosok yang dipilih menjadi ketua adalah tokoh olahraga di level pusat.
Mardani juga menilai, Gibran telah dikarbit dengan dijadikan ketua penyelenggara event tingkat Asia tersebut. Seharusnya Gibran diberi kepercayaan terlebih dahulu sebagai ketua event tingkat provinsi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, Senny Marbun berharap agar penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022 tak dipolitisasi.
“Salah kalau mengatakan Presiden Jokowi menunjuk langsung Gibran. Prosesnya, NPC mengajukan usulan (pengangkatan Gibran sebagai Ketua Inaspoc) ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Setelah disetujui, baru diajukan ke Presiden,” ungkap Senny, Jumat (24/06/2022).
“Jadi tidak ujug-ujug (tiba-tiba) Presiden menunjuk Gibran,” tegas dia.
Senny menandaskan, Presiden Jokowi tidak pernah merekomendasikan Gibran untuk menjabat Ketua Inaspoc. “Yang menyarankan adalah NPC.”
Sementara itu Gibran tak menanggapi serius pernyataan Mardani dengan serius. Menurut Gibran, pemilihan dirinya sebagai ketua disebabkan karena Solo menjadi tuan rumah ASEAN Para Games 2022.
“Emangnya siapa yang pengen jadi ketua?” kata Gibran.
Wali Kota Solo ini bahkan mempersilahkan siapapun, yang ingin menggantikan kedudukannya sebagai Ketua Inaspoc.
“Yang pengen jadi ketua ke sini, datang ke Solo. Gantiin saya nggak apa-apa. Tinggal jalanin kok,” tandasnya.
Mengutip kumparan, penunjukkan Gibran sebagai Ketua Inaspoc dilakukan Presiden Jokowi lewat penerbitan Perpres Nomor 95 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
Pasal 11 angka 3 produk hukum itu menyebut, Ketua Panitia Pelaksana Inaspoc dijabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“Pelaksana Inaspoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta,” demikian bunyi pasal tersebut.
(Agung Santoso, Fernando Fitusia)
