Tersangka Pemalsuan Surat Ahli Waris Toko Kain Akhirnya Ditahan Kejari Solo
·waktu baca 2 menit

SOLO - Ibu dan anak, Enny dan Raja, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris pemilik toko kain terkemuka di Solo, Mac Mohan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Penahanan istri ketiga dan anak almarhum pemilik toko Mac Mohan, Tarrachand atau Jimmy itu dilakukan kejaksaan, usai menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polresta Solo.
“Keduanya kami tahan sejak perkara ini dilimpahkan penyidik Polresta Solo pada Kamis (15/09/2022),” ujar Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto, Jumat (16/09/2022).
Saat ini kedua tersangka dititipkan di tahanan Mapolresta Solo.
Sebelum Enny dan Raja ditahan kejaksaan, perkara pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris ini sudah ditangani Polresta Solo. Namun polisi tak menahan kedua tersangka, karena menilai persoalan ini adalah konflik internal keluarga.
Anak istri pertama almarhum Jimmy, Rakhee, lantas mendesak polisi menahan para tersangka karena dinilai tak beriktikad baik atas komitmen perdamaian yang mereka sepakati.
“Mereka telah mengingkari kesepakatan bersama terkait pengelolaan toko,” kata Rakhee.
Rakhe mengaku, ia dan auditor juga tidak dilibatkan dalam pengelolaan toko Mac Mohan serta tidak diberi data laporan keuangan toko milik ayahnya yang meninggal Desember 2021.
Enny dan Raja diduga memalsukan sejumlah dokumen keterangan ahli waris, guna memuluskan keduanya sebagai ahli waris sah almarhum Jimmy.
Dugaan pemalsuan itu terungkap saat Enny dan Raja mengajukan permohonan ahli waris kepada Pengadilan Agama (PA) Solo. Permohonan itu sudah dibatalkan majelis hakim PA pada 27 Januari 2022.
(Agung Santoso)
