Konten dari Pengguna

Efektivitas Insentif Pajak bagi UMKM dalam Mendorong Ekonomi Nasional

Benny Eko Supriyanto
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone Disclamer: Semua tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi
12 Februari 2025 13:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Benny Eko Supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Mereka ada di mana-mana—dari warung kecil di pinggir jalan hingga usaha berbasis digital yang berkembang pesat. Tak bisa dipungkiri, UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berkontribusi besar terhadap PDB. Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu mereka bertahan dan berkembang. Tapi, apakah insentif ini benar-benar efektif?
Benny Eko Supriyanto - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone
zoom-in-whitePerbesar
Benny Eko Supriyanto - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone
Mengapa UMKM Butuh Insentif Pajak?
ADVERTISEMENT
Menjalankan usaha bukan perkara mudah. UMKM sering menghadapi tantangan seperti keterbatasan modal, kesulitan mengakses perbankan, hingga administrasi pajak yang membingungkan. Insentif pajak hadir untuk meringankan beban mereka, memberi ruang bernapas agar mereka bisa fokus mengembangkan usaha tanpa terlalu terbebani oleh pajak yang tinggi.
Bentuk Insentif Pajak yang Diberikan
Pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan pajak untuk UMKM, antara lain:
1. Tarif Pajak Lebih Ringan
UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018).
2. Pembebasan Pajak untuk UMKM Baru
UMKM yang baru berdiri mendapat keringanan pajak di tahun-tahun awal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
3. Kemudahan Administrasi Pajak
Penyederhanaan pelaporan pajak melalui sistem digital agar UMKM lebih mudah membayar pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018.
Seberapa Efektif Insentif Pajak Ini?
Sejauh ini, insentif pajak telah membantu banyak UMKM. Beban pajak yang lebih ringan memungkinkan mereka mengalokasikan dana untuk investasi, pengembangan produk, dan ekspansi bisnis. Namun, ada beberapa kendala yang masih perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Kurangnya Sosialisasi
Masih banyak pelaku UMKM yang belum tahu atau paham cara memanfaatkan insentif pajak.
2. Tingkat Kepatuhan yang Masih Rendah
Sebagian UMKM masih beroperasi secara informal dan enggan membayar pajak meski tarifnya sudah dipermudah.
3. Dampak Jangka Pendek vs Jangka Panjang
Insentif ini memang membantu dalam jangka pendek, tapi untuk jangka panjang, UMKM juga butuh dukungan dalam bentuk lain seperti akses pembiayaan yang lebih mudah dan pelatihan bisnis.
ADVERTISEMENT
Apa yang Bisa Dilakukan Agar Insentif Pajak Lebih Efektif?
Agar insentif pajak benar-benar memberikan dampak maksimal, ada beberapa hal yang bisa ditingkatkan:
1. Edukasi yang Lebih Masif
Pemerintah dan asosiasi UMKM perlu gencar mengedukasi pelaku usaha tentang manfaat dan cara mengakses insentif pajak.
2. Mendorong UMKM untuk Go Digital
Dengan digitalisasi, UMKM bisa lebih mudah mengelola keuangan dan memenuhi kewajiban pajak.
3. Pendampingan dan Akses Pembiayaan
Insentif pajak sebaiknya dibarengi dengan kemudahan akses modal dan pendampingan bisnis agar UMKM bisa tumbuh lebih cepat.
Insentif pajak bagi UMKM adalah langkah yang sangat baik dalam mendukung perekonomian nasional. Namun, efektivitasnya masih bisa ditingkatkan dengan edukasi yang lebih luas, sistem yang lebih ramah bagi UMKM, serta dukungan lain di luar pajak. Dengan kombinasi kebijakan yang tepat, UMKM bisa semakin berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia.
ADVERTISEMENT