Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Strategi Efektif Penyaluran TKD: Sinergi KPPN Watampone dan Pemda Kab.Bone
16 Maret 2025 9:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Benny Eko Supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto didampingi Kepala Seksi Bank Haerul Harun dan PTPN Fahrul Aprianto, mengadakan audiensi dengan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 bertempat di Rujab Bupati Bone.

Tujuan kedatangan Djoko Julianto dalam rangka silaturahim dan menyampaikan tugas dan fungsi KPPN kepada Bupati Bone. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa KPPN Watampone dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo, tidak hanya mempunyai tugas sebagai Treasurer yaitu penyalurkan belanja pemerintah pusat dan TKD, namun juga sebagai Financial Advisor baik untuk satuan kerja instansi vertikal / central government dan juga kepada local government / pemerintah daerah. Dengan amanah tersebut, KPPN Watampone memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal penyaluran TKD di Kab.Bone yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Insentif Fiskal, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa dengan pagu 2.1 T dan penyaluran belanja untuk instansi vertikal di Kabupaten bone yang berjumlah 35 (tiga puluh lima) satuan kerja dengan pagu 1.4 T di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Djoko Julianto juga mempromosikan bahwa KPPN telah mengimplementasikan teknologi terkini melalui aplikasi SPAN dan SAKTI dalam memproses setiap tagihan dari mitra kerja. Dengan tools berbasis web tersebut, satuan kerja dapat mengajukan tagihan dari kantor masing-masing. Hal ini tentunya selaras dengan efisiensi yang sedang gencar dilakukan pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan mengenai evaluasi pelaksanaan TKD tahun 2024 untuk Kabupaten Bone, yaitu :
1. Perlu adanya pengawasan khusus terhadap kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian dokumen administrasi syarat salur terutama untuk jenis TKD yang disalurkan berdasarkan rekomendasi seperti DAU, DBH, DAK Non Fisik, dan Insentif Fiskal.
2. Pelaksanaan lelang untuk kontak yang bersumber dari DAK Fisik agar dapat dilakukan lebih cepat, sehingga masih memungkinkan diadakan optimalisasi sisa kontrak melalui update rencana kegiatan.
ADVERTISEMENT
3. Di tahun anggaran 2024 Terdapat 1 Desa yaitu Desa Jompie Kec. Ulaweng yang tidak salur Dana Desa tahap II dikarenakan adanya kasus hukum penyalahgunaan dana desa.
4. Pemerintah desa perlu didorong untuk dapat menyelesaikan penyusunan APBDEs tahun berjalan sesuai batas waktu (31 Desember tahun anggaran sebelumnya) sebagai salah satu syarat dalam penyaluran Dana Desa tahap I
Bupati Bone mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPPN Watampone dalam memastikan efektivitas penyalur TKD khususnya di Kabupaten Bone dan berharap agar KPPN Watampone dapat senantiasa menjadi mitra strategis Pemda Bone dalam penyaluran TKD.
Agar kemitraan KPPN Watampone dan Pemda Bone senantiasa terjalin dan sebagai salah satu strategi efektifitas penyaluran TKD, Kepala KPPN Watampone mendorong dilaksanakannya forum / pertemuan antara KPPN Watampone dan Pemda Bone sebagai sarana sharing knowledge pengelolaan keuangan daerah dan pusat yang merujuk kepada UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
ADVERTISEMENT