news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Strategi Efektif Penyaluran TKD: Sinergi KPPN Watampone dan Pemda Kab. Soppeng

Benny Eko Supriyanto
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone Disclamer: Semua tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi
11 Maret 2025 13:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Benny Eko Supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto, mengadakan audiensi dengan Bupati Soppeng, Suwardi Haseng dan Wakil Bupati Soppeng Selle Ks Dalle, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 bertempat di Pemda Soppeng.
Bupati Soppeng Suwardi Haseng, Wakil Bupati Soppeng Selle Ks Dalle dan Kepala KPPN Watampone Djoko Julianto
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Soppeng Suwardi Haseng, Wakil Bupati Soppeng Selle Ks Dalle dan Kepala KPPN Watampone Djoko Julianto
Tujuan kedatangan Djoko Julianto dalam rangka silaturahim dan menyampaikan tugas dan fungsi KPPN kepada Kepala Daerah Soppeng. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa KPPN Watampone dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo, tidak hanya mempunyai tugas sebagai Treasurer yaitu penyalurkan belanja pemerintah pusat dan TKD, namun juga sebagai Financial Advisor baik untuk satuan kerja instansi vertikal / central government dan juga kepada local government / pemerintah daerah. Dengan amanah tersebut, KPPN Watampone memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal penyaluran TKD di Kab.Soppeng yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Insentif Fiskal, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa dengan pagu 901 milyar dan penyaluran belanja untuk instansi vertikal di Kabupaten Soppeng yang berjumlah 18 (delapan belas) satuan kerja dengan pagu 153,4 M di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Djoko Julianto juga mempromosikan bahwa KPPN telah mengimplementasikan teknologi terkini melalui aplikasi SPAN dan SAKTI dalam memproses setiap tagihan dari mitra kerja. Dengan tools berbasis web tersebut, satuan kerja di Soppeng tidak perlu melakukan perjalanan ke Watampone hanya untuk mengajukan tagihan, karena proses tersebut dapat dilakukan dari kantor masing-masing. Hal ini tentunya selaras dengan efisiensi yang sedang gencar dilakukan pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan mengenai evaluasi pelaksanaan TKD tahun 2024 untuk Kabupaten Soppeng. Djoko Julianto berpesan agar :
1. Perlu adanya pengawasan khusus terhadap kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian dokumen administrasi syarat salur terutama untuk jenis TKD yang disalurkan berdasarkan rekomendasi seperti DAU, DBH, DAK Non Fisik, dan Insentif Fiskal.
ADVERTISEMENT
2. Pelaksanaan lelang untuk kontak yang bersumber dari DAK Fisik agar dapat dilakukan lebih cepat, sehingga masih memungkinkan diadakan optimalisasi sisa kontrak melalui update rencana kegiatan.
3. Terdapat 2 sub bidang DAK Fisik yang tidak salur pada tahun anggaran 2024 yang disebabkan keterlambatan pemerintah daerah dalam mengajukan syarat salur DAK Fisik yang dibayarkan dengan mekanisme sekaligus yaitu sub bidang PAUD sebesar Rp. 758 juta dan sub bidang SKB sebesar Rp, 199 juta sehingga atas kontrak-kontrak tersebut dibayarkan dengan beban APBD Pemda Soppeng.
4. Pemerintah desa perlu didorong untuk dapat menyelesaikan penyusunan APBDEs tahun berjalan sesuai batas waktu (31 Desember tahun anggaran sebelumnya) sebagai salah satu syarat dalam penyaluran Dana Desa tahap I
ADVERTISEMENT
Bupati Soppeng mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPPN Watampone dalam memastikan efektivitas penyalur TKD khususnya di Kabupaten Soppeng dan berharap agar KPPN Watampone dapat senantiasa menjadi mitra strategis Pemda Soppeng dalam penyaluran TKD.
Agar kemitraan KPPN Watampone dan Pemda Soppeng senantiasa terjalin dan sebagai salah satu strategi efektifitas penyaluran TKD, Kepala KPPN Watampone mendorong dilaksanakannya forum / pertemuan antara KPPN Watampone dan Pemda Soppeng sebagai sarana sharing knowledge pengelolaan keuangan daerah dan pusat yang merujuk kepada UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.