Masjid: Episentrum Ekonomi Mikro atau Sekadar Museum Arsitektural?

Mahasiswa program doktor pendidikan ekonomi Universitas Negeri Malang asal Jombang Jawa Timur Indonesia
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Hafis Muaddab tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Data global terbaru dari Yeni Şafak 2026, surat kabar harian konservatif terkemuka di Turki menempatkan Indonesia di posisi teratas sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia, yakni sekitar 800.000 unit. Angka ini mencerminkan kebutuhan populasi Muslim terbesar dunia dalam menjalankan kehidupan keagamaannya. Di tingkat global, posisi ini disusul oleh India dan Bangladesh, yang kemudian diikuti oleh Pakistan dan Mesir sebagai negara dengan tradisi Islam yang sangat kuat. Namun, fenomena menarik muncul dari Pakistan. Laporan utama Economic Census 2024 yang dirilis oleh Gallup & Gilani Pakistan menghadirkan potret ekonomi yang unik dengan memasukkan institusi religi sebagai indikator ekonomis resmi. Dari total masjid di Pakistan yang berjumlah sekitar 600.000 unit, data Gallup & Gilani mengonfirmasi bahwa masjid di Pakistan bukan sekadar rumah ibadah, melainkan sebuah Sacred Marketplace Hub yang menyumbang 12,4% dari unit usaha nasional. Angka ini secara signifikan melampaui jumlah pabrik formal di negara tersebut yang hanya berjumlah sekitar 23.119 unit.
Secara metodologis, langkah Pakistan untuk menggeser status masjid menjadi entitas yang disensus secara ekonomi menunjukkan pengakuan bahwa masjid bukan sekadar tempat ibadah, melainkan pusat sirkulasi ekonomi konsumsi. Selain masjid, struktur ekonomi Pakistan juga didukung oleh 643.000 unit produksi kecil dan jutaan unit usaha retail yang menyerap puluhan juta tenaga kerja. Kombinasi data ini memperlihatkan bahwa di negara-negara dengan populasi Muslim besar seperti Indonesia dan Pakistan, masjid tidak hanya memiliki peran spiritual. Di Pakistan, masjid telah berdiri sebagai salah satu pilar utama dalam struktur ekonomi yang didominasi oleh usaha mikro dan jasa komunitas. Hal ini memperkuat bukti mengenai kedalaman akar sejarah dan budaya Islam yang tidak hanya membentuk kehidupan religi, tetapi juga menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi nasional di berbagai wilayah.
Perbandingan jumlah masjid dan pabrik dalam sensus tersebut kerap dibaca sebagai simbol lemahnya industrialisasi, namun pembacaan itu mengabaikan morfologi ekonomi yang dicatat oleh otoritas statistik. Ratusan ribu unit produksi kecil dan jutaan toko ritel merupakan tulang punggung lapangan kerja yang berjalan beriringan dengan aktivitas di rumah ibadah. Dalam ekosistem seperti itu, masjid berkembang sebagai ruang pertemuan sosial yang mempertemukan pelaku usaha kecil dan membangun kepercayaan transaksi melalui kegiatan rutin. Ia juga menjadi saluran redistribusi sumber daya melalui zakat dan sedekah yang secara kumulatif memiliki nilai moneter besar dalam putaran ekonomi lokal. Oleh karena itu, kepadatan masjid dalam sensus 2024 ini lebih tepat dipahami sebagai manifestasi kekuatan modal sosial dan sirkulasi konsumsi akar rumput, sebuah kontras yang menarik dibandingkan dengan negara-negara minoritas Muslim yang masih memandang kehadiran fisik masjid sebagai beban zonasi (zoning burden) birokrasi.
Pola yang mirip terlihat di tingkat lokal Indonesia, khususnya Jawa Timur melalui data Kementerian Agama tahun 2022. Tercatat sekitar 51.303 masjid dan 106.605 mushola, sehingga total fasilitas ibadah Muslim di provinsi ini mencapai lebih dari 157.000 unit. Kepadatan jaringan ibadah ini berjalan berdampingan dengan karakter ekonomi provinsi yang didominasi UMKM, perdagangan lokal, dan usaha rumah tangga. Seperti temuan di Pakistan, banyaknya institusi religius di sini muncul bersama struktur ekonomi komunitas yang berbasis pada jasa dan konsumsi. Gambaran lebih konkret terlihat di Jombang dengan data 1.554 masjid dan 4.701 mushola yang tersebar hingga pelosok rukun tetangga. Dengan rasio satu unit fasilitas ibadah per dua ratus penduduk, masjid menjadi simpul interaksi yang paling dekat dengan kehidupan ekonomi warga sehari-hari.
Analisis ekonomi Jombang semakin tajam jika melihat data ketenagakerjaan terbaru hingga Agustus 2025. Jumlah penduduk usia kerja di Kabupaten Jombang meningkat 1,05 persen atau bertambah sebanyak 11.201 orang, diikuti lonjakan angkatan kerja sebesar 2,11 persen atau sebanyak 16.177 orang. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik menjadi 72,64 persen, mengindikasikan semakin banyaknya warga yang aktif secara ekonomi di pasar kerja lokal. Meskipun persaingan meningkat, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) justru turun menjadi 3,28 persen pada 2025, menandakan adanya resiliensi ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja baru. Pola penduduk bekerja tetap didominasi sektor Jasa-Jasa sebesar 45,73 persen, manufaktur 31,10 persen, dan pertanian 23,17 persen, menyerupai tren sektor jasa di Pakistan.
Penyempitan Peran dan Kolaborasi BPS
Dalam sejarah awal Islam, masjid berfungsi sebagai pusat kehidupan kolektif yang menyatukan ibadah, pendidikan, konsultasi publik, dan kesejahteraan sosial secara terpadu. Masjid Nabawi di Madinah menjadi ruang Nabi Muhammad mengajar, memimpin musyawarah, menyelesaikan sengketa hukum, hingga mengelola distribusi bantuan sosial. Kelompok Ahl al-Suffah yang tinggal di kompleks masjid memperlihatkan bagaimana integrasi pembinaan spiritual dan dukungan sosial ekonomi berjalan secara harmonis. Literatur klasik menegaskan bahwa pemakmuran masjid mencakup penghidupan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, bukan sekadar perawatan fisik bangunan. Dalam Al-Qur’an, etika ekonomi dikaitkan erat dengan masjid, di mana aktivitas perniagaan idealnya berjalan tanpa melalaikan kewajiban sosial dan spiritual.
Namun, perjalanan sejarah modern dan pengalaman kolonial mendorong pemisahan tajam antara fungsi agama dengan urusan sosial-ekonomi praktis. Akibatnya, masjid di banyak masyarakat kontemporer cenderung mengalami penyempitan peran menjadi sekadar pusat ritual dan pengajaran keagamaan rutin. Fungsi pemberdayaan ekonomi berpindah sepenuhnya ke lembaga negara atau organisasi lain, sehingga potensi aset ekonomi masjid seringkali menjadi tidak tergarap secara sistematis. Di Jombang, meskipun jumlah fasilitas ibadah sangat besar, institusionalisasi ekonominya masih dirasa "jalan di tempat" karena belum dikelola sebagai entitas produktif. Pengelolaan zakat dan sedekah mayoritas masih bersifat bantuan konsumtif jangka pendek, bukan menjadi sistem pembiayaan usaha jamaah yang berkelanjutan.
Penyempitan peran ini semakin diperparah ketika gairah memakmurkan masjid terjebak pada ambisi fisik yang semu, di mana gedung-gedung rumah ibadah megah didirikan namun kehilangan denyut aktivitas sosial-ekonominya; sebuah kondisi yang berisiko mengubah masjid menjadi sekadar museum arsitektural yang indah dipandang tetapi sunyi dari fungsi pemberdayaan nyata. Ironi manajemen ini bahkan tampak pada hal mendasar seperti keamanan jamaah, sebagaimana survei Gallup & Gilani Pakistan yang mencatat bahwa 34% pria kehilangan sepatu mereka di masjid—sebuah indikator lemahnya tata kelola pelayanan di balik kemegahan struktur, yang relevan di tarik di konteks Indonesia. Kecenderungan memprioritaskan fisik daripada penguatan kapasitas sumber daya manusia inilah yang melahirkan "Jebakan Ekspansi" (Expansion Trap), di mana kesuksesan diukur secara dangkal melalui proyek prestisius namun mengabaikan investasi pada "modal manusia" seperti Imam dan staf pengelola yang kompeten. Akibatnya, fokus yang tidak proporsional pada anggaran konstruksi menyebabkan masjid berakhir sebagai bangunan megah yang sunyi, terjebak pada beban operasional tinggi dan siklus penggalangan dana tak berujung, sehingga visi untuk menghidupkan kembali fungsi sosial-ekonomi seperti di masa awal Islam tetap terhambat oleh prioritas pada "cetak biru" bangunan daripada pembinaan dan pelayanan jamaah.
Data ketenagakerjaan Jombang 2025 yang menunjukkan tingginya sektor jasa (45,73%) sebenarnya adalah peluang besar bagi masjid untuk masuk ke sektor ekonomi formal. Meski memiliku sumber dana dari jamaah, masjid jarang memiliki unit usaha produktif, koperasi, atau lembaga pelatihan keterampilan yang mampu menampung lonjakan angkatan kerja baru sebesar 16.177 orang tersebut. Padahal, jika mengikuti paradigma sensus Pakistan, masjid seharusnya dipandang sebagai "lembaga" yang memiliki dampak pengganda (multiplier effect) bagi ekonomi lokal. Ketiadaan data unit ekonomi masjid dalam laporan resmi BPS kita menunjukkan bahwa secara institusi, ekonomi masjid belum dianggap sebagai variabel penting pembangunan. Di sinilah letak tantangannya: menggeser peran masjid dari sekadar tempat berkumpul menjadi inkubator usaha mikro yang terstruktur.
Sudah saatnya Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia melakukan lompatan metodologis dengan memasukkan masjid sebagai indikator ekonomi resmi dalam sensus ekonomi nasional. Keengganan mencatat masjid sebagai unit ekonomi mengakibatkan besarnya perputaran uang sosial (ZISWAF) dan aktivitas ekonomi berbasis jamaah tetap menjadi "ekonomi bayangan" yang tak terdeteksi kebijakan negara. BPS perlu mendefinisikan masjid bukan sekadar unit sosial-keagamaan, melainkan sebagai pusat layanan komunitas yang memiliki aset, menyerap jasa, dan mendistribusikan modal. Tanpa validasi data statistik, kebijakan pemberdayaan ekonomi umat akan terus berjalan tanpa navigasi yang akurat.
Upaya mendorong pengakuan negara terhadap masjid sebagai unit ekonomi melalui pendataan BPS menuntut kesiapan internal yang serius dari para pengelola masjid atau takmir. Transformasi ini mengharuskan pengelola masjid beralih dari pencatatan keuangan manual menuju sistem akuntansi standar agar seluruh arus kas ekonomi dapat diaudit secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara profesional. Selain itu, aspek legalitas menjadi sangat krusial; masjid perlu membentuk badan hukum formal, seperti koperasi atau perseroan terbatas (PT), bagi unit bisnis di bawah naungannya agar mampu berinteraksi secara sah dengan sistem perbankan serta ekosistem bisnis formal lainnya.
Aspek manajerial juga harus dibenahi dengan menerapkan manajemen SDM profesional, yang secara tegas memisahkan peran antara pengelola ritual ibadah dengan manajer ekonomi atau takmir ekonomi yang memiliki kompetensi kewirausahaan mumpuni. Terakhir, digitalisasi data jamaah menjadi prasyarat yang tidak kalah penting untuk membangun basis data demografi dan profil ekonomi jamaah yang akurat. Dengan data yang terdigitalisasi, masjid dapat merancang program intervensi ekonomi yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi kesejahteraan jamaahnya.
Transformasi ini telah dibuktikan oleh Masjid Jogokariyan yang mampu mengelola wakaf produktif hingga memiliki unit hotel dengan nilai investasi miliaran rupiah. Surplus dari unit usaha tersebut dialokasikan untuk dana pensiun jamaah lansia, sebuah model konkret dari sistem jaminan sosial berbasis masjid. Model ini menunjukkan bahwa jika masjid dikelola sebagai infrastruktur ekonomi, ia dapat menjadi solusi bagi 72,64% angkatan kerja aktif di Jombang. Pengalaman Pakistan mengajarkan kita untuk mulai melihat masjid melalui kacamata statistik ekonomi guna mengukur dampak riilnya terhadap kesejahteraan. Tantangannya bagi wilayah seperti Jombang adalah mengaktualkan kembali fungsi luas masjid agar tidak lagi hanya menjadi simbol religiusitas, melainkan pusat pemberdayaan ekonomi yang mandiri.
