Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Kilas Balik Gugatan Ruben Onsu Terkait Merek Bensu yang Ditolak MA
12 Juni 2020 11:51 WIB
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim menolak gugatan pembatalan merek yang dimohonkan oleh Ruben. Amar putusan Majelis Hakim MA tersebut diputuskan pada 20 Mei 2020.
Dengan demikian, merek Bensu dinyatakan menjadi milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, yang memiliki usaha kuliner I Am Geprek Bensu.
Berikut rangkuman perjalanan panjang Ruben Onsu dalam memperjuangkan hak atas kepemilikan nama Bensu.
Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018, saat mengetahui nama Bensu dalam bisnis ayam gepreknya diikuti pebisnis lain.
Gugatan suami Sarwendah itu dimasukan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Ruben menggugat atas nama Jessy Handalim.
Gugatan itu kemudian ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Ruben Onsu merupakan pemohon, sedangkan termohon adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Ruben mengklaim bahwa Bensu adalah singkatan yang diambil dari namanya, Ruben Onsu. Karena itu, pihaknya merasa PT Ayam Geprek Benny Sujono telah memakai nama Bensu untuk usaha kuliner I Am Geprek Bensu tanpa seizin Ruben.
PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekovensi atau gugatan balik. Mereka mengklaim bahwa usaha kuliner I Am Geprek Bensu telah berdiri pertama kali pada April 2017 di Pademangan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
I Am Geprek Bensu diketahui didirikan oleh Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus. Nama Bensu sendiri diberikan oleh ayah Yangcent yang bernama Benny Sujono atau biasa dipanggil Bensu.
Dan dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
Sementara untuk gugatan balik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, dikabulkan.
"Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Tak hanya itu, hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menyatakan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yakni 6 merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Pihak Ruben Onsu tak tinggal diam. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Lagi-lagi usaha Ruben mentok. Putusan MA menolak pengajuan Kasasi Ruben atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Amar putusan Majelis Hakim MA tersebut diputuskan pada 20 Mei 2020
Usaha kuliner yang dirintis oleh Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus rupanya pernah melibatkan Ruben Onsu sebagai salah satu duta promosi gerai I Am Geprek Bensu.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, adik Ruben, Jordi Onsu, juga diketahui pernah bergabung dalam usaha kuliner I Am Geprek Bensu sebagai manajer operasional. Jordi juga pernah memasukkan salah satu karyawannya di bagian dapur dan disetujui oleh pemilik I Am Geprek Bensu.
Sampai pada Juli 2017, Jordi menarik karyawannya tersebut. Kemudian di Agustus 2017, Ruben Onsu membuat usaha kuliner dengan nama Ayam Geprek Bensu yang mirip dengan I Am Geprek Bensu.
Live Update