Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ruben pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada 25 September 2018.
Diketahui, gugatan suami Sarwendah itu dimasukan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Kala itu Ruben menggugat atas nama Jessy Handalim.
Gugatan itu kemudian ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.
Setelahnya, Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar dengan omor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Ruben Onsu merupakan pemohon, sedangkan termohon adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Namun, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).
"Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian," lanjutnya.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.
Sementara itu, hakim menyatakan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yakni 6 merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.
Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam Geprek Bensu, yang didaftarkan presenter Brownis tersebut, dari Indonesia Daftar Merek.
Tak hanya itu, pihak Ruben Onsu juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Dikutip dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim menolak gugatan pembatalan merek yang dimohonkan oleh Ruben. Amar putusan Majelis Hakim MA tersebut diputuskan pada 20 Mei 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kurniawan, berharap Ruben Onsu segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur, silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan RO (Ruben Onsu)," ujar Kurniawan kepada wartawan baru-baru ini.
Perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Bensu tersebut, rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2017. Gerai kuliner I Am Geprek Bensu sendiri pertama berdiri pada 17 April 2017, di daerah Pademangan, Jakarta.
Kuasa hukum PT Ayam Gebrek Bensu, Eddie Kusuma, mengungkapkan, sekitar Mei 2017, Ruben bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu.
Lalu 4 bulan setelah ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata 'Bensu' adalah nama singkatnya.
ADVERTISEMENT
"Padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017, sebelum RO masuk bergabung dengan klien kami I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," kata Eddie.
Hingga kini, kumparan telah mencoba menghubungi pihak Ruben Onsu terkait putusan MA tersebut, namun belum mendapatkan respons.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: