15 Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat sejumlah daerah yang gelar pemutihan pajak kendaraan Agustus 2026. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh warga setempat untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa perlu khawatir dibebani sanksi administratif atau denda keterlambatan.
Kebijakan insentif ini sengaja dihadirkan oleh pemerintah daerah (pemda) guna meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan memanfaatkannya, pemilik kendaraan dapat memperbarui status administrasi agar kembali sah.
Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026
Adapun beberapa pemerintah provinsi (pemprov) yang mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2026 sebagai berikut:
1. Sumatera Utara
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara menyelenggarakan program pemotongan denda PKB hingga 57 persen mulai Rabu, 1 Juli 2026.
Kebijakan bertajuk promo tengah tahun ini dihadirkan guna mereduksi beban sanksi dan mengaktifkan kembali status kepemilikan pajak kendaraan.
2. Bengkulu
Pemprov Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak awal Mei hingga 31 Agustus 2026. Fasilitas ini mencakup penghapusan denda, pembebasan tunggakan, dan potongan 50 persen bagi pendaftaran mutasi kendaraan masuk ke wilayah Bengkulu.
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
“Keringanan PKB dan BBNKB untuk periode 2026 mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2026,” kata Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Jumat, 13 Februari 2026, seperti dikutip dari Antara.
Di samping itu, Pemprov Sumsel telah menghapus pengenaan pajak progresif sejak awal Januari 2025 melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Alhasil, warga pemilik beberapa unit kendaraan tidak lagi dikenai tarif bernilai bertingkat.
4. Riau
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69, Pemprov Riau menghadirkan program pemutihan pajak melalui penghapusan sanksi administratif denda PKB. Kebijakan ini dijadwalkan secara serentak pada 1-31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.
“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja, khusus pada bulan Agustus,” ucap Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa, 21 Juli 2026.
Dengan adanya penghapusan denda, wajib pajak hanya perlu membayar nilai pokok pajak sesuai dengan ketentuan formula yang ditetapkan pemda.
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau turut menyediakan fasilitas pembebasan pokok pajak kepada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujar Ninno.
5. Kepulauan Riau
Pemprov Kepri memberikan insentif PKB dan BBNKB pada 2026. Insentif tersebut terdiri dari PKB roda dua sebesar 10 persen, PKB roda empat sebesar 5 persen, serta BBNKB roda dua dan roda empat masing-masing sebesar 20 persen.
6. Lampung
Program keringanan PKB 2026 resmi diluncurkan Pemprov Lampung pada Selasa, 2 Juni dan dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penunggak pajak selama 1-5 tahun cukup melunasi tagihan sebanyak satu setengah tahun, yakni pajak berjalan ditambah separuh dari tunggakan.
Pemerintah setempat juga membagikan apresiasi berupa potongan PKB sebesar 5-25 persen untuk wajib pajak yang disiplin.
Wajib pajak taat memperoleh diskon 5 persen, sementara pemilik yang konsisten membayar selama empat tahun tanpa tunggakan mendapatkan potongan 15 persen.
Berikutnya, diskon sebesar 20 persen disiapkan untuk kendaraan berumur di atas 10 tahun yang rutin dibayar pajaknya selama empat tahun berturut-turut.
Ketentuan potongan 20 persen ini turut diberlakukan bagi kendaraan dengan kriteria serupa yang sudah berusia melebihi 15 tahun.
Selain itu, skema balik nama dan mutasi lokal memperoleh diskon 25 persen untuk mobil dan 50 persen bagi sepeda motor. Adapun kendaraan mutasi dari luar daerah mendapatkan potongan 50 persen untuk masa pajak tahun pertama dan kedua.
7. DKI Jakarta
Melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Kegiatan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilakukan dalam rangka peringatan HUT ke-499 Jakarta. Kebijakan ini memungkinkan warga melunasi kewajiban tanpa perlu membayar bunga akibat keterlambatan.
Penghapusan sanksi denda berlaku otomatis via sistem pajak daerah mulai Senin, 1 Juni hingga Senin, 31 Agustus 2026. Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak dibebani proses administrasi tambahan maupun keharusan mengajukan permohonan tertulis.
8. Jawa Tengah
Berlandaskan Keputusan Gubernur Jawa Tengan Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas PKB, Pemprov Jawa Tengah memberlakukan keringanan PKB dari Kamis, 26 Februari hingga akhir Desember 2026.
Keringanan ini diatur dalam beberapa ketentuan khusus:
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
Sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok PKB sebagaimana poin pertama.
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai Senin, 5 Januari 2025.
Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB.
9. Bali
Dasar hukum pemutihan pajak di Bali tertuang pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini resmi bergulir sejak Senin, 5 Januari 2026. Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 ini memangkas pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen bagi kendaraan di atas 200 cc.
Sementara itu, wajib pajak tanpa tunggakan memperoleh tambahan pemotongan pokok PKB sebesar 10 persen untuk mesin hingga 200 cc. Lalu, pemilik kendaraan berkapasitas di atas 200 cc yang taat akan menerima potongan ekstra sebesar 5 persen.
10. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemprov NTB membebaskan seluruh sanksi keterlambatan PKB dan memutihkan tunggakan yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Manfaat ini diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak Senin, 15 Juni sampai Rabu, 30 September 2026.
Pemilik kendaraan pelat luar yang melakukan balik nama ke pelat DR atau EA juga mendapatkan insentif khusus. Fasilitas berupa diskon PKB 50 persen dan bebas denda ini dapat dimanfaatkan dari Senin, 15 Juni hingga Sabtu, 19 Desember 2026.
11. Kalimantan Selatan
Bapenda Kalimantan Selatan menggelar program potongan tarif PKB sejak Selasa, 31 Maret hingga Rabu, 30 September 2026. Diskon sebesar 24 persen diberikan atas pokok PKB terutang untuk kepemilikan sepeda motor pribadi.
Bagi masyarakat yang mengurus balik nama, pemerintah daerah turut memfasilitasi skema ini. Pemprov Kalsel menyediakan pemotongan pokok BBNKB dengan besaran mencapai 37,5 persen.
12. Sulawesi Utara
Guna mereduksi beban finansial, Pemprov Sulawesi Utara menyesuaikan ketentuan PKB 2026 yang berlangsung hingga Kamis, 31 Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup potongan pokok PKB sebesar 25 persen, peniadaan pajak progresif, dan pembebasan pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk.
13. Sulawesi Barat
Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan nonsipil digelar Bapenda Sulawesi Barat pada Senin, 8 Juni sampai Rabu, 30 September 2026.
Kebijakan ini membebaskan 100 persen denda dan memberikan potongan 50 persen tunggakan pajak bagi periode jatuh tempo 2025 ke bawah.
Insentif berupa diskon 50 persen PKB tahun pertama turut disiapkan bagi kendaraan luar yang melakukan mutasi ke pelat DC.
Di samping itu, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
14. Maluku
Bapenda Maluku memberlakukan pembebasan sanksi administratif PKB sejak Senin, 6 Juli hingga Senin, 31 Agustus 2026. Program ini turut mencakup pembebasan biaya BBNKB II untuk kendaraan dari dalam maupun luar daerah dan peniadaan denda SWDKLLJ tahun lalu.
15. Papua Barat
Relaksasi PKB oleh Bapenda Papua Barat berlangsung mulai Rabu, 1 Juli sampai Sabtu, 31 Oktober 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Penghapusan pokok dan sanksi denda administratif PKB untuk tunggakan pajak pada tahun ke-6 ke atas.
Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun ke-5.
Insentif bagi wajib pajak yang taat (tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya) sebesar 12 persen untuk pembayaran PKB sebelum dan/atau saat jatuh tempo.
Pengurangan pokok BBNKB sebesar 10 persen.
Penghapusan denda administratif PKB untuk denda PKB tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun ke-5.
Baca Juga: Format Surat Permohonan Keringanan Pajak Kendaraan dan Syarat Mengajukannya
(MDP)
