Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dinonaktifkan? Ini Penjelasannya
2 Oktober 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Program ini memberikan manfaat bagi pesertanya supaya dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang memadai.
ADVERTISEMENT
Namun, ada kalanya peserta ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena berbagai alasan. Lantas, apakah hal tersebut bisa dilakukan? Simak penjelasannya di bawah ini untuk mengetahui secara lengkap.
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dinonaktifkan?
Program BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peserta jaminan kesehatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi orang dewasa tetapi juga anak-anak dan bayi.
Peserta harus membayar iuran dengan nominal tertentu secara rutin setiap bulannya agar dapat terus menikmati manfaat dari BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran dapat dilakukan mandiri, perusahaan tempat bekerja, maupun pemerintah.
Kendati demikian, peserta tidak dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu seperti peserta telah meninggal dunia, pindah ke luar negeri atau menjadi warga negara asing.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jika peserta ingin menghentikan keikutsertaan program BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran, hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Apabila peserta mengalami kendala tersebut, hal yang bisa dilakukan adalah mengajukan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Program ini ditujukan bagi masyakat miskin atau tidak mampu sehingga iuran akan dibayar oleh pemerintah.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Merangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia, anggota keluarga dapat mengurusnya secara daring melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Pandawa merupakan kanal layanan tanpa tatap muka antara petugas dan peserta menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.
ADVERTISEMENT
Dalam mengajukan permohonan menonaktifkan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu BPJS Kesehatan, surat keterangan meninggal dunia dari instansi berwewenang.
Setelah semua syarat lengkap, maka pengajuan untuk menghentikan layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan. Berikut caranya.
ADVERTISEMENT
(SA)