Konten dari Pengguna

Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 Oktober 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial ke pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika mereka berhenti bekerja.
ADVERTISEMENT
JHT dapat dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti kerja maupun saat mereka masih aktif bekerja. Lantas, apakah JHT bisa dicairkan semua? Simak ketentuan pencairan saldo JHT pada uraian berikut.

Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua?

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
Saldo JHT dapat dicairkan semua oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pencairan penuh ini hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi kondisi tertentu seperti mencapai usia pensiun, cacat total tetap, terkena pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia.
Sementara itu, bagi peserta yang masih aktif bekerja, mereka dapat mengajukan permohonan pencairan sebagian sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
ADVERTISEMENT
Pencairan saldo JHT dengan nominal di atas Rp10 juta tidak dapat diklaim melalui aplikasi JMO, melainkan peserta harus datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mengakses situs Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).

Syarat Klaim Saldo JHT

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
Saat mencairkan saldo JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa berkas untuk syarat klaim saldo JHT antara lain:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
4. Pekerja yang mengundurkan diri perlu melampirkan pengunduran diri dari pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
5. Pekerja yang terkena PHK dapat melampirkan bukti berupa

Cara Klaim Saldo JHT

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Setelah semua syarat lengkap, peserta dapat memulai pencairan pada layanan yang tersedia. Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim manfaat lewat JMO, berikut langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
(SA)