Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial ke pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika mereka berhenti bekerja.
JHT dapat dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti kerja maupun saat mereka masih aktif bekerja. Lantas, apakah JHT bisa dicairkan semua? Simak ketentuan pencairan saldo JHT pada uraian berikut.
Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua?
Saldo JHT dapat dicairkan semua oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pencairan penuh ini hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi kondisi tertentu seperti mencapai usia pensiun, cacat total tetap, terkena pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia.
Sementara itu, bagi peserta yang masih aktif bekerja, mereka dapat mengajukan permohonan pencairan sebagian sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pencairan saldo JHT dengan nominal di atas Rp10 juta tidak dapat diklaim melalui aplikasi JMO, melainkan peserta harus datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mengakses situs Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
Baca Juga: Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Peserta Ketahui
Syarat Klaim Saldo JHT
Saat mencairkan saldo JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa berkas untuk syarat klaim saldo JHT antara lain:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
4. Pekerja yang mengundurkan diri perlu melampirkan pengunduran diri dari pemberi kerja.
5. Pekerja yang terkena PHK dapat melampirkan bukti berupa
Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja ke instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.
Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
Cara Klaim Saldo JHT
Setelah semua syarat lengkap, peserta dapat memulai pencairan pada layanan yang tersedia. Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim manfaat lewat JMO, berikut langkah-langkahnya.
Buka aplikasi JMO pada ponsel, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
Jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, lalu klik Selanjutnya.
Pilih salah satu Sebab Klaim yang sesuai.
Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data yang ditampilkan sudah benar, silakan pilih tombol Sudah.
Lakukan pengambilan biometrik dengan mengklik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
Cek kembali data untuk memastikan kebenarannya sebelum data tersimpan. Jika data sudah sesuai, silakan klik Konfirmasi.
Pengajuan klaim JHT akan diproses. Untuk melihat proses klaim, peserta dapat membuka menu Tracking Klaim.
(SA)
