Aturan Baru Outsourcing 2026 Dirilis Juli, Cek 4 Jenis Pekerjaannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan baru outsourcing 2026 dikabarkan akan terbit pada awal Juli mendatang. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
Aturan terkait pekerjaan alih daya yang kini berlaku adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Beleid tersebut telah direvisi oleh pemerintah demi memperketat pemanfaatan tenaga kerja outsourcing.
“Awal Juli 2026 akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, ini janji Menaker (Yassierli) ketika saya datang kepada beliau ya,” kata Said dalam konferensi pers, Minggu, 21 Juni 2026, seperti dikutip dari kumparanBISNIS.
Aturan Baru Outsourcing 2026
Said Iqbal mengaku telah berdiskusi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terkait aturan baru outsourcing.
Selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh itu mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang kemudian sudah ditanggapi juga oleh Menaker yang akhirnya berjanji akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Pasalnya, lanjut dia, para buruh meminta agar program alih daya lingkupnya dipersempit sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
1. Empat Jenis Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing
Pada awalnya, Said menyebutkan bahwa posisi buruh menolak praktik outsourcing.
Akan tetapi, terdapat pengecualian berdasarkan putusan MK tersebut, yang melanggengkan gugatan pihak serikat buruh terhadap Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Kami menyarankan, berdasarkan masukan dari kawan-kawan Serikat Buruh ya, empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, cleaning service, dan driver. Driver di sini bukan driver ojol (ojek online) ya, ini driver pabrik atau perusahaan,” ucap Said.
Kendati terdapat pengecualian, dia menegaskan bahwa empat jenis pekerjaan penunjang tersebut tetap harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih dayanya.
Hubungan kerja yang dimaksud baik itu perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang haknya dilindungi, seperti upah minimum, jam kerja dan hak cuti yang sesuai dengan peraturan, serta jaminan sosial.
2. Outsourcing Masih Boleh di BUMN
Selain itu, Said menuturkan bahwa ada pembahasan terkait pekerja outsourcing yang masih diperbolehkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti di sektor perminyakan, pertambangan, dan ketenagalistrikan. Menurut dia, hak pekerja tetap harus melekat sesuai dengan aturan di perusahaan induk.
“Memang ada yang masih didiskusikan adalah untuk BUMN, seperti BUMN pertambangan, perminyakan, ketenagalistrikan. Ini masih yang lebih tajam lagi, karena ada yang menarik kalau seperti PLN akan menggunakan pekerja alih daya, ini karyawannya PLN atau karyawan perusahaan alih daya,” ujar Said.
Walaupun demikian, dia menyambut baik rencana revisi aturan baru outsourcing 2026 tersebut yang masih dibahas di tingkat Kemnaker. Tujuannya untuk melindungi hak-hak dan kepastian hubungan kerja.
“Dalam gerakan biasa kan teman-teman selalu mengutip saya minta naik upah 10-12 persen, itu call (tuntutan) tinggi. Tapi kita tahu call komprominya, saya sudah tahu komprominya harus dibatasi, karena ada keputusan MK, yang Partai Buruh, KSPI, juga ikut menggugat menang,” kata Said Iqbal.
Baca Juga: Kemnaker Revisi Aturan: Hanya 4 Bidang Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing
(MDP)
