Konten dari Pengguna

Bank Kustodian: Pengertian dan Fungsinya dalam Penyimpanan Aset

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 September 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi bank kustodian. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank kustodian. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di dunia investasi, kehadiran bank kustodian penting dalam menjaga keamanan aset keuangan yang dimiliki oleh nasabah. Lembaga ini memastikan supaya seluruh aset disimpan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah lembaga penyimpanan, penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memahami secara lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan bank kustodian dan fungsinya dalam menyimpan aset investor, simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Bank Kustodian?

Ilustrasi pengertian bank kustodian. Foto: Unsplash
Bank kustodian merupakan suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Aset yang disimpan pada bank kustodian, antara lain, saham, dividen, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.
Berbeda dengan bank yang menghimpun dana dan pemberi kredit ke masyarakat, bank kustodian hanya bertugas sebagai tempat penyimpanan segala hal yang berhubungan dengan aset investasi. Selain itu, bila bank kustodian mengalami kebangkrutan aset investor tidak akan hilang.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, aset milik investor yang tersimpan di bank kustodian tak tercatat sebagai aset milik bank melainkan hanya simpanan sementara seperti SDB (Safe Deposit Box) sehingga aman dari ancaman kebangkrutan bank.
Bank kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan efek miliki pemegang rekening dan memenuhi kewajiban kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
Mengutip buku Hukum Pasar Modal di Indonesia dalam Perkembangan (2020) karya Yoyo Arifardhani, setiap bank kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data, keterangan tertulis yang berhubungan dengan.
ADVERTISEMENT

Fungsi Bank Kustodian

Ilustrasi fungsi bank kustodian. Foto: Unsplash
Dalam menjalankan perannya, bank kustodian bertanggung jawab atas berbagai masalah administrasi, simpan menyimpan aset, hingga eksekusi jual beli aset.
Dalam buku Bijak Meminjam dan Menggunakan Uang Bank karya Heru Susanto, berikut beberapa fungsi yang dijalankan oleh bank kustodian.
Selain itu, kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
ADVERTISEMENT
(SA)