Konten dari Pengguna

Bank Kustodian: Pengertian dan Fungsinya dalam Penyimpanan Aset

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi bank kustodian. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank kustodian. Foto: Unsplash

Di dunia investasi, kehadiran bank kustodian penting dalam menjaga keamanan aset keuangan yang dimiliki oleh nasabah. Lembaga ini memastikan supaya seluruh aset disimpan dengan baik.

Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah lembaga penyimpanan, penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memahami secara lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan bank kustodian dan fungsinya dalam menyimpan aset investor, simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Bank Kustodian?

Ilustrasi pengertian bank kustodian. Foto: Unsplash

Bank kustodian merupakan suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Aset yang disimpan pada bank kustodian, antara lain, saham, dividen, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.

Berbeda dengan bank yang menghimpun dana dan pemberi kredit ke masyarakat, bank kustodian hanya bertugas sebagai tempat penyimpanan segala hal yang berhubungan dengan aset investasi. Selain itu, bila bank kustodian mengalami kebangkrutan aset investor tidak akan hilang.

Pasalnya, aset milik investor yang tersimpan di bank kustodian tak tercatat sebagai aset milik bank melainkan hanya simpanan sementara seperti SDB (Safe Deposit Box) sehingga aman dari ancaman kebangkrutan bank.

Bank kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan efek miliki pemegang rekening dan memenuhi kewajiban kewajiban lain sesuai dengan kontrak.

Mengutip buku Hukum Pasar Modal di Indonesia dalam Perkembangan (2020) karya Yoyo Arifardhani, setiap bank kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data, keterangan tertulis yang berhubungan dengan.

  • Nasabah yang efeknya disimpan pada kustodian.

  • Posisi efek yang disimpan pada bank kustodian.

  • Bank daftar nasabah dan administrasi penyimpan serta hak nasabah yang melekat pada efek yang dititipkan.

  • Tempat penyimpanan yang aman dan terpisah.

Baca Juga: Apa Itu RDN BRI? Ini Pengertian hingga Keunggulannya

Fungsi Bank Kustodian

Ilustrasi fungsi bank kustodian. Foto: Unsplash

Dalam menjalankan perannya, bank kustodian bertanggung jawab atas berbagai masalah administrasi, simpan menyimpan aset, hingga eksekusi jual beli aset.

Dalam buku Bijak Meminjam dan Menggunakan Uang Bank karya Heru Susanto, berikut beberapa fungsi yang dijalankan oleh bank kustodian.

  • Bertindak sebagai penitipan kolektif aset.

  • Melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan dan menerima dividen.

  • Mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti rapat umum pemegang saham tahunan.

  • Menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian.

  • Melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan.

  • Menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian ke kliennya.

Selain itu, kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

(SA)