Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
24 Agustus 2022 15:38 WIB
·
waktu baca 7 menitDiperbarui 14 Juli 2023 15:50 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Biaya pembuatan sertifikat tanah menjadi hal yang sering dipertanyakan oleh masyarakat. Hal ini biasanya menyangkut sejumlah uang yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan tanah miliknya di Kantor Pertanahan Nasional (BPN).
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah sendiri menjadi dokumen yang dapat menunjukkan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah yang sah secara hukum. Oleh karena itu, pembuatannya, termasuk biaya yang diperlukan, kerap kali dipertanyakan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sering mengimbau masyarakat agar dengan segera mengurus sertifikat tanah dengan mengunjungi kantor BPN.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait biaya pembuatan sertifikat tanah berdasarkan peraturan di atas, simak penjelasan berikut ini.
Biaya-Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Biaya sertifikat tanah telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan PP tersebut, biaya yang perlu dibayarkan pertama kali ialah biaya pendaftaran senilai Rp50.000 per bidang. Setelah itu, biaya yang perlu dibayarkan adalah untuk pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
ADVERTISEMENT
Nantinya akan ada petugas yang melakukan pengukuran serta pemetaan batas bidang tanah Anda. Berikut ini rumus untuk menghitung biaya pelayanannya:
Untuk nilai HSBKu atau Harga Satuan Biaya Khusus sekitar Rp80.000.
Selanjutnya ada biaya pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh Panitia A. Untuk menghitung Tarif yang dikenakan atas pelayanan tersebut, bisa dihitung dengan rumus, Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000.
ADVERTISEMENT
Adapun HSKpa ialah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A, yang memiliki nominal sebesar Rp67.000.
Biaya yang terakhir ialah biaya transportasi, akomodasi, dan logistik yang juga dibebankan kepada pemohon. Umumnya biaya transportasi, akomodasi dan logistik berada pada kisaran angka Rp250.000.
Contoh Perhitungan Pembuatan Sertifikat Tanah
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung biaya keseluruhan, perlu kiranya untuk memberikan contoh perhitungannya. Kita asumsikan bahwa Anda memiliki tanah seluas 450 meter persegi, begini perhitungannya:
ADVERTISEMENT
Jadi, biaya yang Anda keluarkan untuk membuat sertifikat tanah dengan luas tanah 450 meter persegi, kira-kira sejumlah Rp882.300.
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan secara mandiri dengan mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah di kantor BPN wilayah setempat.
Sebelum mendatangi kantor BPN, pastikan Anda sudah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat sertifikat tanah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Setelah membawa semua dokumen tersebut ke kantor BPN, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran sertifikat tanah dan menyerahkan dokumen yang diperlukan serta membayar biaya pendaftaran. Selanjutnya Anda bisa mengikuti seluruh instruksi yang diberikan petugas.
Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah
Seperti yang diketahui, pembuatan sertifikat tanah bisa dengan mudah dilakukan secara mandiri. Mengutip laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut adalah tahapan pembuatan sertifikat tanah.
Datang ke Kantor BPN Wilayah
Langkah pertama adalah mengunjungi Kantor BPN wilayah setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Biasanya, Anda akan diminta mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya perlu dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000.
ADVERTISEMENT
Proses Pengukuran
Setelah semua proses pendaftaran selesai, kantor BPN akan melakukan proses pengukuran tanah atau lokasi untuk menentukan batas-batas tanah yang akan dicatat dalam sertifikat.
Pengukuran tanah dilakukan ketika semua dokumen yang diminta telah dilengkapi dan pemohon menerima tanda terima dari BPN.
Saat proses pengukuran tanah berlangsung, pemohon diwajibkan hadir di lokasi. Perlu diketahui, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pengukuran ini.
Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN. Adapun tarif untuk pengukuran tanah bisa didapatkan dengan menghubungi langsung pihak BPN.
Setelah pengukuran tanah selesai, Anda akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Simpan surat tersebut untuk untuk menjadi pelengkap dokumen.
ADVERTISEMENT
Pembayaran Pendaftaran SK Hak
Selagi menunggu sertifikat tanah terbit, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sesuai peraturan yang berlaku. Besarnya BPHTP dihitung dari luas tanah yang tercatat di Surat Ukur Tanah.
Setelah itu, proses terakhir dari pembuatan sertifikat tanah adalah pendaftaran Surat Keputusan Pemberian Hak (SK Hak) beserta bukti pembayaran BPHTB untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses mengurus sertifikat tanah cukup memakan waktu lama, kurang lebih enam bulan hingga satu tahun. Ada banyak faktor yang menentukan, termasuk kelengkapan persyaratan yang diminta.
Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah
Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, jangka waktu pembuatan sertifikat tanah umumnya sekitar enam bulan hingga satu tahun. Namun, proses ini bisa memakan waktu lebih cepat atau lama, tergantung dari luas tanah dan jenis peruntukan tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun contoh waktu pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas satuan tanahnya adalah sebagai berikut:
Terkadang, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan bisa diambil. Hal ini juga untuk memastikan proses pembuatan sertifikat milik Anda berjalan lancar dan bisa selesai tepat waktu.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Selain cara di atas, Anda juga bisa membuat sertifikat tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni jasa yang menawarkan pembuatan akta tanah mengikuti prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Jasa PPAT akan sangat membantu bagi Anda yang merasa kebingungan atau tidak memiliki banyak waktu luang untuk membuat sertifikat tanah secara mandiri. Adapun cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT, yaitu:
Tujuan Membuat Sertifikat Tanah
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berikut adalah tujuan pembuatan sertifikat tanah yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
(NNR & SFR)