Cara Beli e Meterai di Kantor Pos dan di Situs Resminya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara beli e meterai di kantor pos hampir sama dengan membeli meterai cetak di kantor pos. Selain itu, masyarakat juga bisa membeli e-meterai melalui situs resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik.
Jenis meterai elektronik ini juga merupakan alat bukti yang sah berdasarakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1). Saat ini, tarif bea meterai sebesar Rp10.000.
Lantas, bagaimana cara beli e meterai di kantor pos? Untuk mengetahui cara beli e meterai di kantor pos lebih lanjut, simak informasi selengkapnya di artikel berikut.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Cara Beli e Meterai di Kantor Pos
Berikut cara beli e meterai di Kantor Pos terdekat dari wilayah tempat tinggal:
Kunjungi Kantor Pos Indonesia terdekat dari tempat tinggal.
Ambil nomor antrean dan tunggu sampai nomor antrean dipanggil petugas.
Kunjungi loket sesuai arahan petugas.
Sampaikan keperluan untuk membeli e meterai di Kantor Pos.
Berikan dokumen elektronik ke petugas dengan format PDF, baik melalui WhatsApp/Telegram/Email atau dengan membawa diska lepas (flashdisk).
Bayar satu buah e-meterai sebesar Rp10.000 sesuai ketetapan UU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 3.
Petugas akan memberikan dokumen kembali yang telah dibubuhkan e-meterai dengan mengirimkannya melalui WhatsApp/Telegram/Email atau flashdisk yang diberikan.
Pembelian e-meterai di Kantor Pos berhasil.
Baca Juga: Cara Menulis Kwitansi Jual Beli Tanah dengan Tepat
Cara Beli Meterai Cetak di Kantor Pos
Berikut cara beli meterai cetak di Kantor Pos terdekat dari wilayah tempat tinggal:
Kunjungi Kantor Pos Indonesia terdekat dari tempat tinggal.
Ambil nomor antrean dan tunggu sampai nomor antrean dipanggil oleh petugas.
Kunjungi loket sesuai arahan petugas.
Sampaikan keperluan untuk membeli meterai cetak di Kantor Pos.
Bayar pembelian meterai cetak sebesar Rp10.000 untuk satu buah meterai yang sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 3.
Jika sudah membayar, petugas akan memberikan meterai cetak sesuai jumlah yang dibeli.
Bubuhkan meterai cetak secara mandiri ke dokumen yang dimiliki.
Pembelian dan pembubuhan meterai cetak di Kantor Pos telah berhasil.
Cara Beli e Meterai di Situs Resmi e-Meterai
Berikut cara beli e-meterai melalui situs resmi e-meterai:
Kunjungi laman https://e-meterai.co.id melalui peramban Google Chrome untuk mendapatkan pengalaman terbaik.
Pada halaman utama, pilih 'Beli E-Meterai'.
Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Masukkan kembali kode captcha yang ditampilkan.
Jika sudah, klik 'Login'.
Pilih 'Pembelian' untuk membeli e-meterai.
Tentukan kuota e-meterai yang ingin dibeli, jika sudah pilih 'Bayar'.
Tentukan metode pembayaran yang ingin digunakan, lalu pilih 'Bayar'.
E-meterai akan otomatis didapatkan setelah pembayaran berhasil dilakukan.
Bubuhkan e-meterai ke dokumen yang diunggah melalui menu 'Pembubuhan' yang ada di halaman utama.
(MQ)
