Konten dari Pengguna

Cara Cek Skor Kredit melalui iDeb OJK dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi skor kredit. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi skor kredit. Foto: Pexels

Cara cek skor kredit penting diketahui oleh masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dana di bank atau lembaga pembiayaan. Pengecekan skor kredit saat ini bisa dilakukan secara daring (online) melalui layanan iDeb dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika skor kredit yang dimiliki baik, peluang untuk mendapat pinjaman dana dari bank atau lembaga pembiayaan akan semakin besar. Untuk mengetahui informasi lengkap seputar skor kredit hingga cara ceknya melalui layanan iDeb dari OJK, simak uraian berikut ini.

Sekilas tentang Skor Kredit

Ilustrasi skor kredit. Foto: Pexels

Pengelolaan riwayat kredit debitur semula dilakukan oleh Bank Indonesia, tetapi sejak 1 Januari 2018 berpindah tangan di bawah naungan OJK. Nantinya, riwayat kredit debitur diukur dengan skor kredit atau yang biasa disebut dengan kolektibilitas (Kol).

Mengutip laman resmi OJK, kolektibilitas adalah keadaan pembayaran angsuran oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Skor kredit atau kolektibilitas ini terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Kol 1 (Lancar), Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol 3 (Kurang Lancar), Kol 4 (Diragukan), dan Kol 5 (Macet).

Bagi masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman dana di bank atau lembaga pembiayaan, skor kredit miliknya akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan bisa dicek melalui iDeb dari OJK.

Baca Juga: Mengenal BI Checking dan Tingkatan Skor Kreditnya

Syarat Cek Skor Kredit melalui iDeb dari OJK

Ilustrasi skor kredit. Foto: Pexels

Sebelum cek skor kredit melalui iDeb, siapkan beberapa persyaratan berikut ini terlebih dahulu.

Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri

Perlu diingat, permintaan BI Checking untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Foto atau hasil pindaian dokumen identitas asli berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA (tidak fotokopi).

  • Foto selfie atau swafoto dengan memegang kartu identitas.

  • Foto selfie atau swafoto dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.

Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia

Persyaratan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) dokumen identitas asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Itu bisa berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

  • Swafoto atau selfie dari pihak ahli waris dengan memegang dokumen identitas.

  • Swafoto atau selfie dari pihak ahli waris dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) Akta Kematian yang menerangkan kematian debitur.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat keterangan ahli waris yang menunjukkan hubungan kekeluargaan.

Badan Usaha

Pengecekan BI Checking untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, pemohon harus menyertakan beberapa dokumen berikut.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) dokumen identitas asli direktur badan usaha yang bersangkutan. Itu berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.

  • Swafoto direktur yang mengajukan dengan memegang identitas diri.

  • Swafoto direktur dengan kertas berisi tanda tangan basah direktur yang bersangkutan.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) NPWP badan usaha asli.

  • Foto atau hasil pindaian akta pendirian atau Anggaran Dasar Badan Usaha.

  • Foto atau hasil pindaian Anggaran Dasar Terakhir badan usaha

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Offline Lewat SLIK OJK

Cara Cek Skor Kredit melalui iDeb dari OJK

Ilustrasi cek skor kredit. Foto: Pexels

Cara cek skor kredit melalui iDeb dari OJK bisa dilakukan dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id di peramban (broswer) ponsel atau PC.

  2. Klik tombol Pendaftaran.

  3. Masukkan data-data yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas untuk mengecek ketersediaan layanan.

  4. Lengkapi data registrasi seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor ponsel. Klik “Selanjutnya”.

  5. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai petunjuk yang tertera. Klik “Selanjutnya”.

  6. Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah benar, lalu centang persetujuan.

  7. Klik “Ajukan Permohonan”.

  8. Setelah pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran akan dikirim melalui alamat email yang telah didaftarkan.

  9. Pemohon dapat mengecek status permohonan pada menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran.

  10. OJK akan memproses permohonan informasi debitur (iDeb) dan mengirimkan hasilnya melalui email.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, pemohon bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email ke konsumen@ojk.go.id, atau pesan via WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

(NDA)