Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Secara Online

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar IMEI di Bea Cukai kini sudah bisa dilakukan secara online. Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan sistem pemblokiran pada seluruh perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal.
Jika telah diblokir, maka perangkat HKT tersebut tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler lokal. Akibat adanya aturan IMEI ini, pembelian ponsel dari luar negeri akan mengalami sedikit perubahan yang lebih ketat.
Pengguna perlu melewati sejumlah prosedur untuk mendaftarkan IMEI perangkat HKT miliknya di Bea Cukai. Nah, bagi yang belum tahu cara daftar IMEI di Bea Cukai secara online, simak tutorial lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Secara Online
Merangkum dari laman resmi Bea Cukai, pendaftaran IMEI di Bea Cukai secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Bea Cukai atau lewat aplikasi Mobile Bea Cukai. Begini langkah-langkahnya:
1. Melalui Situs Web Bea Cukai
Buka situs web Bea Cukai lewat peramban di laptop, lalu masukkan alamat www.beacukai.go.id/register-imei.html
Lengkapi formulir mulai dari data diri, data barang yang akan didaftarkan IMEI-nya, dan dokumen-dokumen pendukung yang disebutkan di formulir tersebut.
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan ID registrasi dan kode QR.
Bawa ponsel ke Pos Pemeriksaan Bea Cukai.
Jika pendaftaran disetujui, nomor IMEI ponsemu terdaftar di data Kemenperin.
Selesai.
2. Melalui Aplikasi Mobile Beacukai
Unduh aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri, data penerbangan, dan produk pada formulir yang muncul.
Masukkan identitas produk, seperti merek dan tipe HP yang akan didaftarkan IMEI-nya.
Klik tombol 'Complete', setelah itu kamu akan mendapatkan kode QR dan ID registrasinya.
Bawa ponsel ke Pos Pemeriksaan Bea Cukai di bandara untuk mendapat persetujuan nomor IMEI.
Selesai.
Baca juga: Cara Blokir IMEI HP agar saat Hilang Layanan Tak Bisa Diakses
Cara Cek IMEI di Kemenperin
Setelah mengikuti petunjuk pendaftaran IMEI di Bea Cukai secara online di atas, Anda bisa mengecek apakah IMEI perangkat HKT milikmu sudah terdaftar atau belum dengan mengecek di situs Kemenperin. Berikut tutorialnya:
Simpan 15 digit nomor IMEI ponsel yang bisa dicek lewat pengaturan ponsel dan masuk di bagian informasi atau About Phone. Setelah itu, gulir layar ke bawah dan temukan bagian IMEI.
Kunjungi laman Kemenperin lewat alamat imei.kemenperin.go.id
Masukkan nomor IMEI ponsel di kolom yang tersedia. Lalu, tekan 'Enter'.
Status dan informasi mengenai nomor IMEI secara otomatis ditampilkan.
Selesai.
Menurut keterangan dari Kominfo, perangkat yang IMEI-nya telah terdaftar di Bea Cukai dan telah dipasangkan dengan SIM card Indonesia, aktivasinya akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Jika terdapat kendala, Anda bisa menyampaikan keluhan dengan menghubungi customer service atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi yang kamu gunakan.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Ke mana daftar IMEI?

Ke mana daftar IMEI?
Pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman resmi Bea Cukai atau lewat aplikasi Mobile Bea Cukai.
Bagaimana cara melihat IMEI di ponsel?

Bagaimana cara melihat IMEI di ponsel?
IMEI ponsel bisa dicek lewat pengaturan ponsel dan masuk di bagian informasi atau About Phone. Setelah itu, gulir layar ke bawah dan temukan bagian IMEI.
Berapa lama aktivasi IMEI setelah daftar online?

Berapa lama aktivasi IMEI setelah daftar online?
Menurut keterangan dari Kominfo, perangkat yang IMEI-nya telah terdaftar di Bea Cukai dan telah dipasangkan dengan SIM card Indonesia, aktivasinya akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
