Konten dari Pengguna

Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Secara Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
17 Juli 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi IMEI pada ponsel. Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI pada ponsel. Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan.com
ADVERTISEMENT
Cara daftar IMEI di Bea Cukai kini sudah bisa dilakukan secara online. Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan sistem pemblokiran pada seluruh perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal.
ADVERTISEMENT
Jika telah diblokir, maka perangkat HKT tersebut tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler lokal. Akibat adanya aturan IMEI ini, pembelian ponsel dari luar negeri akan mengalami sedikit perubahan yang lebih ketat.
Pengguna perlu melewati sejumlah prosedur untuk mendaftarkan IMEI perangkat HKT miliknya di Bea Cukai. Nah, bagi yang belum tahu cara daftar IMEI di Bea Cukai secara online, simak tutorial lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Secara Online

Ilustrasi cara daftar IMEI di aplikasi Mobile Bea Cukai. Foto: Dok. kumparan
Merangkum dari laman resmi Bea Cukai, pendaftaran IMEI di Bea Cukai secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Bea Cukai atau lewat aplikasi Mobile Bea Cukai. Begini langkah-langkahnya:

1. Melalui Situs Web Bea Cukai

ADVERTISEMENT

2. Melalui Aplikasi Mobile Beacukai

Cara Cek IMEI di Kemenperin

Ilustrasi IMEI pada ponsel. Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan.com
Setelah mengikuti petunjuk pendaftaran IMEI di Bea Cukai secara online di atas, Anda bisa mengecek apakah IMEI perangkat HKT milikmu sudah terdaftar atau belum dengan mengecek di situs Kemenperin. Berikut tutorialnya:
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan dari Kominfo, perangkat yang IMEI-nya telah terdaftar di Bea Cukai dan telah dipasangkan dengan SIM card Indonesia, aktivasinya akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Jika terdapat kendala, Anda bisa menyampaikan keluhan dengan menghubungi customer service atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi yang kamu gunakan.
(NDA)