Cara Daftar PKH Online 2025, Syarat, dan Nominal yang Didapat

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di bidang kesehatan, gizi, dan pendidikan.
Bansos ini diberikan ke penerima manfaat yang termasuk kelompok masyarakat rentan, seperti ibu hamil, lanjut usia, balita, anak sekolah, dan penyandang disabilitas. Masyarakat yang telah memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar dapat mengajukan usulan secara online melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.
Syarat Daftar PKH 2025
Sebelum mendaftar, pastikan pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk memperbesar peluang diterima. Berikut ketentuan umum mendaftar bansos PKH.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Hal ini ditentukan berdaarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.
Tidak menerima bantuan serupa dari program lain.
Cara Daftar PKH Online 2025
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat bansos PKH dapat mengajukan usulan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Aplikasi ini tersedia di Play Store atau App Store.
Berikut tahapan-tahapan yang perlu dilakukan masyarakat jika ingin mendaftar bansos PKH 2025.
Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos pada perangkat yang digunakan.
Buka aplikasi dan pilih opsi Pendaftaran.
Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, alamat, dan informasi lainnya.
Unggah dokumen berupa foto KTP dan swafoto memegang KTP.
Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
Pilih menu Daftar Usulan untuk mengajukan usulan bantuan sosial.
Pada menu Usulan Mandiri, pemohon diminta untuk mengisi formulir yang mencakup data individu, kondisi rumah, dan jenis bansos yang ingin diajukan. Untuk PKH, pilih opsi PKH.
Lampirkan foto rumah tampak depan sebagai bagian evaluasi.
Setelah semua kolom terisi, kirimkan permohonan pendaftaran bansos dengan klik Tambah Usulan.
Usulan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kab/Kota.
Usulan yang memenuhi kriteria akan ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Syarat Penerima KJP Plus dan Besaran Dananya
Besaran Bansos PKH 2025
Bantuan PKH diberikan untuk kelompok rentan seperti anak usia balita, ibu hamil, lanjut usia, anak sekolah (SD, SMP, SMA), dan penyandang disabilitas. Rincian besaran bantuan yang diterima oleh tiap kategori, yaitu:
Ibu hamil atau melahirkan: Rp750.000 per tahap atau total Rp3 juta per tahun.
Balita (0—6 tahun): Rp750.000 per tahap atau total Rp3 juta per tahun.
Lajut usia: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau total Rp2 juta per tahun.
Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
(SA)
