Konten dari Pengguna

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan melalui beberapa metode. Namun, prosesnya hanya diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk peserta yang ingin mengetahui syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online, simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus mencapai usia pensiun 58 tahun atau mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, peserta yang sudah memenuhi ketentuan tersebut dan ingin mengklaim BPJS Ketenagakerjaan juga perlu melampirkan dokumen persyaratan berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • E-KTP

  • Buku tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Foto diri terbaru (tampak depan)

  • Formulir Pengajuan JHT yang dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Surat keterangan sesuai dengan kondisi peserta

  • Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK, peserta perlu melampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • Apabila pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun

  • NPWP (untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dan Persyaratannya

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan berbagai pelayanan online untuk mempermudah mobilitas pesertanya, seperti LAPAK ASIK dan aplikasi BPJSTKU.

Salah satu layanan yang bisa dimanfaatkan peserta di LAPAK ASIK atau aplikasi BPJSTKU adalah klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Melalui LAPAK ASIK

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis.

  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

  5. Unggah dokumen persyaratan.

  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

  7. Siapkan berkas asli.

  8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.

  9. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Melalui Aplikasi BPJSTKU

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.

  2. Login menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.

  3. Pada halaman utama, pilih menu “Antrean Online”.

  4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.

  5. Unggah dokumen persyaratan.

  6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen.

  7. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara daring (online).

  8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(NDA)