Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online dan Persyaratannya
20 November 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara membuat KK baru setelah menikah secara online seringkali dibutuhkan oleh para pengantin baru. Pasalnya, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan setiap pengantin baru untuk membuat KK yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, KK bagi suami atau istri yang baru menikah harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan KK orang tua. Lebih lanjut, simak persyaratan dan cara membuat KK baru setelah menikah secara online dalam uraian di bawah ini.
Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018, KK atau Kartu Keluarga merupakan kartu identitas yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun cara mengurus KK baru setelah menikah dapat dilakukan secara online.
Namun, sebelum mengurus pembuatan KK baru setelah menikah secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online
Urusan pembuatan dokumen kependudukan kini telah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut cara membuat KK setelah menikah secara online yang bisa dijadikan panduan, sesuai dengan yang dikutip dari situs resmi Kemendagri:
ADVERTISEMENT
(NDA)