Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat KK baru setelah menikah secara online seringkali dibutuhkan oleh para pengantin baru. Pasalnya, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan setiap pengantin baru untuk membuat KK yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.
Dengan kata lain, KK bagi suami atau istri yang baru menikah harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan KK orang tua. Lebih lanjut, simak persyaratan dan cara membuat KK baru setelah menikah secara online dalam uraian di bawah ini.
Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018, KK atau Kartu Keluarga merupakan kartu identitas yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun cara mengurus KK baru setelah menikah dapat dilakukan secara online.
Namun, sebelum mengurus pembuatan KK baru setelah menikah secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
Surat pengantar dari RT dan RW.
Fotokopi buku nikah (bagi Muslim).
Fotokopi akta perkawinan (bagi non-Muslim).
Fotokopi KK orang tua kedua pihak.
Fotokopi surat nikah kedua orang tua pasangan
Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) orang tua dari masing-masing pasangan.
Baca juga: Syarat Pecah KK karena Cerai Online dan Cara Mengurusnya
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online
Urusan pembuatan dokumen kependudukan kini telah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut cara membuat KK setelah menikah secara online yang bisa dijadikan panduan, sesuai dengan yang dikutip dari situs resmi Kemendagri:
Kunjungi situs Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
Jika belum mempunyai akun, silakan buat akun terlebih dahulu.
Masukkan data diri berupa 16 digit nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.
Masukkan nomor ponsel, alamat email, password yang diinginkan, dan captcha.
Setelah akun dibuat, silakan masuk ke layanan tersebut dengan memasukkan nomor ponsel dan password yang telah didaftarkan.
Pilih menu fasilitas pengurusan dokumen secara online.
Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah persyaratan dokumen yang diminta.
Setelah mengisi, tunggu notifikasi secara online ke email kamu yang menyatakan bahwa KK telah jadi dan siap untuk dicetak.
(NDA)
