Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Contohnya
13 Januari 2025 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menghitung THR karyawan kontrak tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak pekerja/buruh yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk tunjangan keagamaan. Adapun cara menghitung THR karyawan akan diuraikan di bawah ini.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Menurut Pasal 3 Ayat 1 Permenaker 6/2016, karyawan kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
Jika masa kerja karyawan kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya adalah mengalikan satu bulan upah dengan masa kerja, lalu dibagi 12 bulan.
Dikutip dari buku Hak-hak Karyawan Kontrak yang ditulis oleh Libertus Jehani, S.H, M.H., berikut rumus untuk menghitung THR karyawan kontrak:
ADVERTISEMENT
Contoh Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Agar paham dengan cara menghitung THR karyawan kontrak, simak contoh perhitungan di bawah ini.
1. Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Seorang karyawan kontrak dengan gaji bulanan Rp5.000.000 telah bekerja selama 15 bulan. Karena masa kerjanya lebih dari 12 bulan, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji, yaitu:
THR = Rp5.000.000
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Seorang karyawan kontrak dengan gaji bulanan Rp4.000.000 telah bekerja selama 8 bulan. Maka, THR dihitung secara proporsional:
THR = (8 / 12) × Rp4.000.000
THR = 0,6667 × Rp4.000.000
THR = Rp2.666.667
Karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.666.667.
Sanksi Bagi Perusahaan Jika Tidak Memberikan THR Karyawan Kontrak
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja ke pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
ADVERTISEMENT
Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat membayar THR, perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap.
Sementara itu, jika tidak membayarkan THR karyawan, perusahaan akan dikenakan Denda lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
(NDA)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini