Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Tetap, dan Freelance
1 Maret 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut menyebutkan, Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR.
Disebutkan juga dalam peraturan tersebut, pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu pun berhak menerima THR.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak, tetap, dan freelance? Berikut cara menghitung THR karyawan sesuai statusnya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Menurut pasal 3 ayat 1, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Yang dimaksud dengan upah adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Sebagai contoh, seorang karyawan telah bekerja di perusahaan selama 7 bulan. Jika setiap bulan ia mendapatkan upah sebesar Rp4.000.000, jumlah THR yang diberikan kepadanya, yaitu:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah
= 9/12 x 4.000.000
= Rp3.000.000
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Merujuk pada pasal 7, karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak menerima THR.
ADVERTISEMENT
Perhitungan THR karyawan tetap sama seperti karyawan kontrak, yaitu sebesar 1 bulan upah bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dan masa kerja/12 x 1 bulan upah bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Misalnya, A bekerja sebagai karyawan tetap di PT. E selama 1 tahun. Ia mendapatkan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000. Maka, THR yang didapatkan adalah:
Gaji pokok + tunjangan tetap
= Rp5.000.000 + Rp500.000
= Rp5.500.000
Cara Menghitung THR Freelance
Berdasarkan pasal 3 ayat 3, bagi pekerja lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
ADVERTISEMENT
Sementara, bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
(NDA)