Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan pada tenaga kerja, baik dalam sektor formal maupun informal.
Program ini mencakup beberapa manfaat, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun, ada situasi tertentu ketika seseorang perlu menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaannya, seperti saat berhenti bekerja, pindah pekerjaan, atau tak lagi memenuhi syarat sebagai peserta.
Jika Anda termasuk salah satu peserta yang mengalami kondisi tersebut, simak cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dijabarkan secara lengkap di bawah ini.
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika mengalami beberapa kondisi tertentu, peserta bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.
Agar penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar, pastikan peserta telah melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
Surat pengalaman kerja atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).
Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Pekerja Terdampak PHK
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Biasanya, penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan tempat peserta kerja sebelumnya. Pihak HRD akan membantu mengurus penonaktifkan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya.
Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki.
Pilih perusahaan.
Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”.
Konfirmasi penonaktifan.
Selesai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan.
Meski biasanya dilakukan oleh perusahaan, peserta juga bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring. Bagi yang ingin melakukan secara mandiri, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Unduh terlebih dahulu aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store.
Buka aplikasi.
Pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun, masuk atau login dengan username dan password yang terdaftar.
Klik Mutasi Peserta, lalu klik Data Peserta.
Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK.
Nonaktifkan Peserta. Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.
Setelah proses diajukan, status kepesertaan akan langsung berubah menjadi tidak aktif. Peserta dapat memastikan statusnya melalui aplikasi JMO dan kanal lain yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
(NDA)
