Konten dari Pengguna

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
17 Januari 2025 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan pada tenaga kerja, baik dalam sektor formal maupun informal.
ADVERTISEMENT
Program ini mencakup beberapa manfaat, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun, ada situasi tertentu ketika seseorang perlu menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaannya, seperti saat berhenti bekerja, pindah pekerjaan, atau tak lagi memenuhi syarat sebagai peserta.
Jika Anda termasuk salah satu peserta yang mengalami kondisi tersebut, simak cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dijabarkan secara lengkap di bawah ini.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika mengalami beberapa kondisi tertentu, peserta bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.
Agar penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar, pastikan peserta telah melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
ADVERTISEMENT

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexels
Biasanya, penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan tempat peserta kerja sebelumnya. Pihak HRD akan membantu mengurus penonaktifkan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya.
Meski biasanya dilakukan oleh perusahaan, peserta juga bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring. Bagi yang ingin melakukan secara mandiri, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Setelah proses diajukan, status kepesertaan akan langsung berubah menjadi tidak aktif. Peserta dapat memastikan statusnya melalui aplikasi JMO dan kanal lain yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
(NDA)