Fax NPWP Diisi Apa? Begini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi seseorang yang hendak membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengisi kolom “Fax” ketika melakukan pengisian formulir pendaftaran. Pertanyaan kolom fax NPWP diisi apa menjadi hal yang cukup membingungkan.
Fax pada kolom pendaftaran sebetulnya merujuk pada nomor mesin fax. Keberadaan mesin fax saat ini sudah begitu jarang, terlebih untuk dimiliki oleh perorangan. Namun, masih ada beberapa kantor yang memiliki mesin tersebut sebagai alat mengirimkan suatu dokumen.
Oleh karena itu, ketika seseorang melakukan pendaftaran NPWP akan mengalami kendala saat mengisi kolom “Fax”, lantaran mereka tidak memiliki dan menggunakannya. Berbeda degan badan usaha yang hendak melakukan pendaftaran NPWP.
Agar mengetahui perihal mengisi kolom “Fax” saat melakukan pendaftaran NPWP, Anda perlu mengikuti terus artikel ini.
Baca juga: Masa Berlaku NPWP Pribadi dan Cara Cek Keaktifannya
Mengenal Fax untuk Mengisi NPWP
Berdasarkan buku Kupas Tuntas Telepon Selular Anda, fax merupakan metode transmisi grafis atau dokumen teks melalui fasilitas telekomunikasi. Gambar akan discan oleh transmitter yang dikirim dan direkonstruksi kembali oleh pesawat penerima, dan diduplikasikan kembali dalam kertas.
Sementara itu jika mengutip buku Pramuka Khusus Siaga dan Penggalang, faksimile atau mesin fax ialah salah satu alat komunikasi yang mampu mengirimkan suatu dokumen. Dalam pengiriman dokumen, mesin fax dibantu jaringan telepon yang hasilnya serupa dengan aslinya.
Sedangkan secara sederhana, fax dapat diartikan sebagai sebuah mesin yang berguna dalam mengirim dokumen dengan cepat dari satu tempat ke tempat lainnya. Adapun dalam prosesnya pengiriman dokumen, mesin fax dibantu oleh jaringan telepon.
Perlu diketahui bahwa mesin fax layaknya telepon rumah, ataupun smartphone mempunyai nomor sebagai identitas yang membedakan para penggunanya. Sebagai contoh, nomor fax seperti (021) 2190345 atau (022) 7629374.
Tiga nomor yang berada di depan ialah kode wilayah. Semisal nomor 021 ialah kode wilayah Jakarta, sementara 022 merupakan kode wilayah Bandung. Nomor tersebutlah yang digunakan dalam mengisi kolom pendaftaran NPWP.
Namun, bagi Anda yang tidak memiliki mesin fax, tentunya tidak bisa mencantumkan nomor tersebut. Nomor fax tersebut berguna dalam mengirimkan salinan pajak milik Anda. Terutama jika email yang Anda sertakan tidak aktif.
Pada dasarnya, pengisian kolom “Fax” saat mendaftar NPWP bukan bersifat wajib, melainkan pilihan. Oleh sebab itu, Anda tidak diminta harus mengisi kolom tersebut, jika tidak mempunyai mesin fax.
Cara Daftar dan Mengisi Formulir NPWP
Cara Daftar dan Mengisi Formulir NPWP
Sebenarnya dalam mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran NPWP cukup mudah. Bagi Anda yang hendak mendaftar NPWP, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Masuk Situs Resmi DJP
Tahap pertama yang dapat Anda lakukan ialah dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman ereg.pajak.go.id dan klik Daftar untuk membuat akun.
2. Masukan Alamat Email Aktif
Kemudian masukan alamat email Anda, tentunya yang masih aktif. Jika tidak aktif dapat mempersulit Anda dalam proses pendaftaran.
3. Lakukan Aktivasi Akun
Jika sudah memasukkan alamat email. Tahap selanjutnya ialah dengan melakukan aktivasi akun. Adapun hal ini dengan masuk ke email yang telah terdaftar, lalu klik link verifikasi yang akan membawa Anda ke halaman pendaftaran.
4. Login Kembali dengan Email yang Terdaftar
Setelah muncul halaman pendaftaran, kalian bisa memasukkan alamat email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
5. Mengisi Formulir Pendaftaran
Lalu Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, alamat email, dan nomor fax. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nomor fax ini bersifat pilihan, dapat diisi dan juga tidak sesuai kepemilikan.
6. Mengecek Status Pendaftaran dan Menyalin Token
Jika semua seluruh formulir pendaftaran telah diisi, setelah itu status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan mengklik Kirim Token. Setelah itu lakukan verifikasi captcha dan klik Submit. Kemudian Anda akan menerima pesan konfirmasi di email yang telah didaftarkan. Lalu lakukan penyalinan token yang telah dikirimkan
7. Menunggu Pengiriman Kartu NPWP
Setalah semuanya selesai, tahap terakhir ialah menunggu proses NPWP selesai dilakukan oleh petugas pajak. Jika selesai, kartu akan dikirimkan ke alamat rumah yang Anda cantumkan di kolom pendaftaran.
Baca juga: Cara Cetak NPWP Online Jika Hilang atau Rusak
(NNR)
