Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fax NPWP Diisi Apa? Begini Penjelasannya
28 Juli 2022 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 30 April 2023 9:01 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi seseorang yang hendak membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengisi kolom “Fax” ketika melakukan pengisian formulir pendaftaran. Pertanyaan kolom fax NPWP diisi apa menjadi hal yang cukup membingungkan.
ADVERTISEMENT
Fax pada kolom pendaftaran sebetulnya merujuk pada nomor mesin fax. Keberadaan mesin fax saat ini sudah begitu jarang, terlebih untuk dimiliki oleh perorangan. Namun, masih ada beberapa kantor yang memiliki mesin tersebut sebagai alat mengirimkan suatu dokumen.
Oleh karena itu, ketika seseorang melakukan pendaftaran NPWP akan mengalami kendala saat mengisi kolom “Fax”, lantaran mereka tidak memiliki dan menggunakannya. Berbeda degan badan usaha yang hendak melakukan pendaftaran NPWP.
Agar mengetahui perihal mengisi kolom “Fax” saat melakukan pendaftaran NPWP, Anda perlu mengikuti terus artikel ini.
Mengenal Fax untuk Mengisi NPWP
Berdasarkan buku Kupas Tuntas Telepon Selular Anda, fax merupakan metode transmisi grafis atau dokumen teks melalui fasilitas telekomunikasi. Gambar akan discan oleh transmitter yang dikirim dan direkonstruksi kembali oleh pesawat penerima, dan diduplikasikan kembali dalam kertas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu jika mengutip buku Pramuka Khusus Siaga dan Penggalang, faksimile atau mesin fax ialah salah satu alat komunikasi yang mampu mengirimkan suatu dokumen. Dalam pengiriman dokumen, mesin fax dibantu jaringan telepon yang hasilnya serupa dengan aslinya.
Sedangkan secara sederhana, fax dapat diartikan sebagai sebuah mesin yang berguna dalam mengirim dokumen dengan cepat dari satu tempat ke tempat lainnya. Adapun dalam prosesnya pengiriman dokumen, mesin fax dibantu oleh jaringan telepon.
Perlu diketahui bahwa mesin fax layaknya telepon rumah, ataupun smartphone mempunyai nomor sebagai identitas yang membedakan para penggunanya. Sebagai contoh, nomor fax seperti (021) 2190345 atau (022) 7629374.
Tiga nomor yang berada di depan ialah kode wilayah. Semisal nomor 021 ialah kode wilayah Jakarta, sementara 022 merupakan kode wilayah Bandung. Nomor tersebutlah yang digunakan dalam mengisi kolom pendaftaran NPWP.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi Anda yang tidak memiliki mesin fax, tentunya tidak bisa mencantumkan nomor tersebut. Nomor fax tersebut berguna dalam mengirimkan salinan pajak milik Anda. Terutama jika email yang Anda sertakan tidak aktif.
Pada dasarnya, pengisian kolom “Fax” saat mendaftar NPWP bukan bersifat wajib, melainkan pilihan. Oleh sebab itu, Anda tidak diminta harus mengisi kolom tersebut, jika tidak mempunyai mesin fax.
Cara Daftar dan Mengisi Formulir NPWP
(NNR)