Cara Cetak NPWP Online Jika Hilang atau Rusak

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
28 April 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Cetak NPWP Online, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Cara Cetak NPWP Online, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai tanda pengenal dan identitas seseorang dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Lalu bagaimana jika hilang atau rusak? Simak cara cetak NPWP online jika hilang atau rusak lewat ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Terkadang Wajib Pajak (WP) mengalami kehilangan atau kerusakan pada NPWP karena beberapa hal. Untuk itu, Wajib Pajak perlu melakukan cetak ulang yang bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu secara langsung ataupun online.

Cara Cetak NPWP Online

Cara Cetak NPWP Online, Foto: Unsplash.
NPWP yang hilang memang bisa diganti dengan cara cetak NPWP ulang. Jika kamu tidak sempat melakukan cetak ulang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu juga bisa melakukannya secara online.
Dikutip dari laman pajak.go.id, jika NPWP kamu hilang atau rusak, maka cetak NPWP baru secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak NPWP online jika hilang atau rusak:
ADVERTISEMENT

Syarat Cetak NPWP Online

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencetak NPWP secara online:
Perlu diingat bahwa proses penggantian NPWP dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari tingkat kerumitan kasus dan ketentuan yang berlaku. (Umi)
ADVERTISEMENT