Cara Cetak NPWP Online Jika Hilang atau Rusak

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai tanda pengenal dan identitas seseorang dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Lalu bagaimana jika hilang atau rusak? Simak cara cetak NPWP online jika hilang atau rusak lewat ulasan berikut ini.
Terkadang Wajib Pajak (WP) mengalami kehilangan atau kerusakan pada NPWP karena beberapa hal. Untuk itu, Wajib Pajak perlu melakukan cetak ulang yang bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu secara langsung ataupun online.
Baca juga: Fax NPWP Diisi Apa? Begini Penjelasannya
Cara Cetak NPWP Online
NPWP yang hilang memang bisa diganti dengan cara cetak NPWP ulang. Jika kamu tidak sempat melakukan cetak ulang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu juga bisa melakukannya secara online.
Dikutip dari laman pajak.go.id, jika NPWP kamu hilang atau rusak, maka cetak NPWP baru secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak NPWP online jika hilang atau rusak:
Buka website Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
Klik menu "Layanan" pada bagian atas halaman website, lalu pilih "e-Registration".
Pilih opsi "Permohonan NPWP" dan pilih jenis permohonan "Penggantian NPWP".
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia, lalu klik "Lanjut".
Isi formulir permohonan penggantian NPWP dengan lengkap dan benar. Pastikan untuk memilih opsi "Cetak NPWP" pada bagian akhir formulir.
Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti foto KTP atau paspor yang masih berlaku, serta surat keterangan kehilangan NPWP atau NPWP yang rusak.
Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik "Kirim" untuk mengirimkan permohonan penggantian NPWP.
Tunggu beberapa saat hingga permohonan diproses dan NPWP baru kamu terbit.
Setelah NPWP terbit, kamu bisa mencetak NPWP tersebut dengan mengakses menu "Cetak NPWP" pada halaman yang muncul setelah proses pengajuan permohonan.
Syarat Cetak NPWP Online
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencetak NPWP secara online:
Memiliki NIK dan KK (Kartu Keluarga) yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) di Indonesia.
Memiliki email yang masih aktif dan dapat diakses.
Memiliki akses internet yang stabil untuk mengakses situs web Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
Foto KTP atau paspor yang masih berlaku.
Surat Keterangan Kelahiran (SKK) atau Akta Kelahiran.
Surat Keterangan Kematian (SKM) atau Akta Kematian (jika meminta penghapusan NPWP atas nama Wajib Pajak yang sudah meninggal).
Surat Keterangan Kehilangan (jika NPWP hilang).
NPWP asli yang rusak (jika NPWP rusak).
Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor 2023 dan Syaratnya
Perlu diingat bahwa proses penggantian NPWP dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari tingkat kerumitan kasus dan ketentuan yang berlaku. (Umi)
Frequently Asked Question Section
Apa itu NPWP?

Apa itu NPWP?
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai tanda pengenal dan identitas seseorang dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Bagaimana jika NPWP hilang?

Bagaimana jika NPWP hilang?
NPWP yang hilang memang bisa diganti dengan cara cetak ulang. Jika kamu tidak sempat melakukan cetak ulang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu juga bisa melakukannya secara online.
