Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cetak NPWP Online Jika Hilang atau Rusak
28 April 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkadang Wajib Pajak (WP) mengalami kehilangan atau kerusakan pada NPWP karena beberapa hal. Untuk itu, Wajib Pajak perlu melakukan cetak ulang yang bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu secara langsung ataupun online.
Baca juga: Fax NPWP Diisi Apa? Begini Penjelasannya
Cara Cetak NPWP Online
NPWP yang hilang memang bisa diganti dengan cara cetak NPWP ulang. Jika kamu tidak sempat melakukan cetak ulang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu juga bisa melakukannya secara online .
Dikutip dari laman pajak.go.id, jika NPWP kamu hilang atau rusak, maka cetak NPWP baru secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak NPWP online jika hilang atau rusak:
ADVERTISEMENT
Syarat Cetak NPWP Online
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencetak NPWP secara online:
Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor 2023 dan Syaratnya
Perlu diingat bahwa proses penggantian NPWP dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari tingkat kerumitan kasus dan ketentuan yang berlaku. (Umi)
ADVERTISEMENT