Konten dari Pengguna

Gaji Pendamping Desa dan Tanggung Jawabnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji pendamping desa. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji pendamping desa. Foto: Unsplash

Kegiatan pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh tenaga pendamping profesional. Individu yang bertugas sebagai pendamping desa harus memahami substansi dan pelaksanaan tujuan Suistainable Development Goals (SDGs) Desa.

Kehadiran pendamping desa ini bertujuan agar terlaksananya pendampingan, perencanaan, pengelolaan administrasi, pengendalian, dan pemfasilitasan pembangunan desa.

Bagi yang tertarik untuk menjadi pendamping desa dan ingin mengetahui berapa gaji yang diperoleh, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Pendamping Desa?

Ilustrasi desa. Foto: Unsplash

Pendamping desa merupakan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Individu ini berkewajiban untuk mengimplementasikan kebijakan kementerian dan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping lokal desa bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula. Sementara untuk pendamping desa yang bertugas di kecamatan memiliki jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana.

Tenaga pendamping profesional yang bekerja sebagai pendamping desa akan diberikan honorarium dan bantuan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa 2024 Setiap Bulan, Ini Besarannya

Gaji Pendamping Desa

Ilustrasi gaji pendamping desa. Foto: Unsplash

Gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut besaran gaji pendamping desa.

  • Honor: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000

  • Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480

  • Total: Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440

Tugas Pendamping Desa

Ilustrasi desa. Foto: Pexels

Berdasarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Desa memiliki tugas atau tanggung jawab sebagai berikut.

  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.

  • Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.

  • Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.

  • Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD.

  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.

  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar-desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.

  • Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.

  • Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

(SA)