KBLI: Definisi, Fungsi, dan Cara Mengklasifikasikannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha di Indonesia berdasarkan aktivitas bisnisnya.
Di Indonesia, KBLI diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Merujuk situs oss.go.id, pemerintah melalui BPS menyusun KBLI untuk berbagai kegiatan, seperti penyusunan data statistik ekonomi nasional, pembuatan kebijakan, hingga pengurusan perizinan usaha.
KBLI diatur dalam bentuk kode numerik yang mewakili berbagai sektor bisnis, dari pertanian, industri manufaktur, hingga teknologi informasi. Ketentuannya termaktub dalam Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Dengan semakin strategisnya manfaat dan penggunaan KBLI, klasifikasi ini juga digunakan untuk penentuan bidang usaha yang tercantum pada Online Single Submission (OSS), yaitu sistem yang digunakan untuk mempermudah perizinan usaha secara daring.
Fungsi KBLI
Pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia wajib merujuk pada kode KBLI 2020. Hal ini karena KBLI berfungsi sebagai:
1. Legalitas Usaha
KBLI adalah salah satu elemen utama dalam pengurusan perizinan usaha di Indonesia. Saat seseorang ingin mendirikan usaha dan mendaftarkannya ke OSS, kode KBLI digunakan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Kepentingan Pajak dan Peraturan
Kode KBLI juga berpengaruh dalam peraturan perpajakan. Usaha dengan kode KBLI tertentu dapat dikenai pajak berbeda sesuai dengan kategori industrinya. Oleh karena itu, memahami kode KBLI adalah kunci untuk memastikan bahwa usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Penyusunan Statistik dan Data Ekonomi
KBLI digunakan oleh BPS untuk mengelompokkan data dalam penyusunan statistik ekonomi. Dengan data yang diklasifikasikan berdasarkan KBLI, pemerintah dapat memantau perkembangan sektor-sektor ekonomi tertentu dan menyusun kebijakan yang tepat untuk mendorong pertumbuhan di sektor tersebut.
Baca Juga: Beban Utilitas: Pengertian dan Contohnya di Perusahaan
Cara Mengklasifikasikan KBLI
Menurut Buku KBLI 2020 terbitan BPS, KBLI mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi ke dalam beberapa lapangan usaha berdasarkan:
Pendekatan kegiatan dengan menekankan pada prosesnya dalam menghasilkan barang/jasa; dan
Pendekatan yang melihat pada fungsi pelaku ekonomi dalam menggunakan input seperti tenaga kerja, modal, serta barang dan jasa untuk menciptakan output barang/jasa.
Dengan kata lain, KBLI mengelompokkan unit produksi menurut kelompok jenis aktivitas produktif barang dan jasa, bukan mengklasifikasikan komoditas barang dan jasa.
Adanya kebutuhan untuk menghubungkan jenis aktivitas dengan produknya membuat pengelompoKkan dalam KBLI harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Produksi barang dan jasa yang mencirikan sebuah kelompok diberikan untuk sebagian besar hasil atau keluaran dari unit yang diklasifikasikan ke dalam kelompok tersebut;
Kelompok berisikan unit yang menghasilkan sebagian besar barang dan jasa yang menjadi ciri kelompok tersebut.
Kondisi ini diperlukan agar unit yang sejenis dapat diklasifikasikan secara unik dan mudah menurut jenis aktivitas ekonomi, dan agar unit-unit sejenis yang masuk dalam kelompok tertentu akan mirip satu sama lain.
(NDA)
