Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Kenapa Foto KTP Latar Merah? Ini Penjelasan dan Cara Editnya
22 November 2023 9:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memasuki usia 17 tahun wajib membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP ). Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
ADVERTISEMENT
Menurut peraturan tersebut, KTP adalah dokumen kependudukan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan diterbitkan oleh Disdukcapil. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri sekaligus bukti bahwa pemiliknya merupakan WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
Di dalam KTP, terdapat informasi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, tanda tangan, pasfoto, dan 2 data sidik jari pemiliknya.
Adapun pasfoto pada KTP haruslah berlatar merah atau biru. Lantas, kenapa foto KTP latar merah? Untuk mengetahui penjelasan seputar penggunaan warna merah pada latar belakang (background) pada KTP, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.
Kenapa Foto KTP Latar Merah?
Ketika akan membuat KTP, Anda harus melakukan foto terlebih dahulu untuk nantinya dijadikan sebagai pasfoto. Foto tersebut biasanya akan diberi latar belakang berwarna merah atau biru.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari perbedaan warna latar ini adalah untuk mempermudah pendataan penduduk Indonesia. Latar warna merah digunakan untuk penduduk yang lahir di tahun ganjil, misal 1995, 1997, 1999, 2001, dan seterusnya.
Sedangkan foto KTP dengan latar biru diperuntukkan bagi penduduk yang lahir di tahun genap, seperti 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, dan seterusnya.
Baca juga: 3 Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Biasa
Kode Warna Merah pada Latar Foto KTP
Warna merah yang bisa dipakai sebagai latar belakang foto KTP memiliki kode tersendiri. Hal tersebut bertujuan untuk menyeragamkan dan memudahkan pendataan.
Kode warna merah pada foto KTP juga sering digunakan untuk latar pasfoto pada dokumen lain, seperti foto ijazah, foto untuk lamaran kerja, pendaftaran sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku, kode warna merah KTP adalah #db1514. Kode tersebut sudah digunakan untuk pasfoto berbagai keperluan administrasi di Indonesia.
Cara Mudah Edit Latar Foto KTP
Dengan teknologi yang semakin canggih, kini mengedit latar belakang pasfoto tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli di desain grafis.
Anda bahkan tidak perlu lagi menginstal aplikasi mengedit foto sebab sudah banyak platform mengedit background, salah satunya Remove.bg.
Lebih lanjut, berikut tutorial atau cara edit latar belakang foto dengan mudah di platform edit background Remove.bg yang bisa langsung diterapkan:
ADVERTISEMENT
(NDA)