Konten dari Pengguna

Kenapa Foto KTP Latar Merah? Ini Penjelasan dan Cara Editnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memasuki usia 17 tahun wajib membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Menurut peraturan tersebut, KTP adalah dokumen kependudukan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan diterbitkan oleh Disdukcapil. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri sekaligus bukti bahwa pemiliknya merupakan WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih.

Di dalam KTP, terdapat informasi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, tanda tangan, pasfoto, dan 2 data sidik jari pemiliknya.

Adapun pasfoto pada KTP haruslah berlatar merah atau biru. Lantas, kenapa foto KTP latar merah? Untuk mengetahui penjelasan seputar penggunaan warna merah pada latar belakang (background) pada KTP, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.

Kenapa Foto KTP Latar Merah?

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Ketika akan membuat KTP, Anda harus melakukan foto terlebih dahulu untuk nantinya dijadikan sebagai pasfoto. Foto tersebut biasanya akan diberi latar belakang berwarna merah atau biru.

Tujuan dari perbedaan warna latar ini adalah untuk mempermudah pendataan penduduk Indonesia. Latar warna merah digunakan untuk penduduk yang lahir di tahun ganjil, misal 1995, 1997, 1999, 2001, dan seterusnya.

Sedangkan foto KTP dengan latar biru diperuntukkan bagi penduduk yang lahir di tahun genap, seperti 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, dan seterusnya.

Baca juga: 3 Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Biasa

Kode Warna Merah pada Latar Foto KTP

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Warna merah yang bisa dipakai sebagai latar belakang foto KTP memiliki kode tersendiri. Hal tersebut bertujuan untuk menyeragamkan dan memudahkan pendataan.

Kode warna merah pada foto KTP juga sering digunakan untuk latar pasfoto pada dokumen lain, seperti foto ijazah, foto untuk lamaran kerja, pendaftaran sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, dan lain sebagainya.

Sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku, kode warna merah KTP adalah #db1514. Kode tersebut sudah digunakan untuk pasfoto berbagai keperluan administrasi di Indonesia.

Cara Mudah Edit Latar Foto KTP

Ilustrasi edit latar foto KTP. Foto: Pexels

Dengan teknologi yang semakin canggih, kini mengedit latar belakang pasfoto tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli di desain grafis.

Anda bahkan tidak perlu lagi menginstal aplikasi mengedit foto sebab sudah banyak platform mengedit background, salah satunya Remove.bg.

Lebih lanjut, berikut tutorial atau cara edit latar belakang foto dengan mudah di platform edit background Remove.bg yang bisa langsung diterapkan:

  1. Buka peramban dan masukkan alamat www.remove.bg.

  2. Setelah berhasil masuk ke dalam menu utama remove.bg, klik tombol 'Upload Image'.

  3. Cari foto yang sudah disiapkan sebelumnya. Secara otomatis, background foto akan hilang.

  4. Selanjutnya, pilih warna background foto tersebut yang sesuai dengan ketentuan, apakah merah atau biru dengan cara mengeklik tombol 'Edit' lalu tekan tab 'Color'.

  5. Pilih kotak paling kiri, kemudian masukkan kode warna KTP yang sudah disebutkan di atas.

  6. Terakhir, tekan tombol 'Download' untuk menyimpan hasil edit foto tersebut.

  7. Tunggu hingga proses mengunduh selesai.

(NDA)