Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kepanjangan dari SHU, Pengertian, Faktor yang Mempengaruhi, dan Rumusnya
13 Februari 2024 12:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk menghitung keuntungan yang didapat koperasi diperlukan SHU. Ini merupakan selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan penyusutan (depresiasi) dan kewajiban lainnya.
ADVERTISEMENT
SHU disisihkan sebagai dana cadangan koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Rapat Anggota Koperasi. Adapun kepanjangan dari SHU adalah Sisa Hasil Usaha.
Pada artikel ini, Berita Bisnis akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai SHU dalam koperasi, mulai dari pengertian, faktor yang mempengaruhi, hingga rumusnya.
Pengertian SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, Sisa Hasil Usaha atau SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang bersangkutan.
Penetapan besarnya pembagian SHU bagi para anggota bergantung pada besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pendapatan koperasi, sehingga nilai SHU tidaklah sama di setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Faktor-faktor yang Mempengaruhi SHU
Mengutip jurnal bertajuk Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha Koperasi di Kota Denpasar karya Yuliastuti dan Susandya, faktor-faktor yang mempengaruhi SHU Koperasi adalah:
1. Aset
Mengutip dari jurnal Efektifitas Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar oleh Ilham Faried, aset adalah faktor terpenting yang diperlukan atau dimiliki suatu perusahaan maupun koperasi demi kelangsungan operasional koperasi itu sendiri.
Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Modal Sendiri
Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 Undang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa modal dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti.
ADVERTISEMENT
3. Modal Luar
Modal luar berasal dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain (termasuk anggota), pinjaman dari bank, dan penerbitan obligasi.
4. Jumlah Anggota
Jumlah anggota memiliki peran berarti dalam menentukan arah dan kebijakan pengembangan untuk koperasi.
5. Volume Usaha
Volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku (Januari) sampai dengan akhir tahun buku (Desember). Pada hakikatnya, aktivitas ekonomi koperasi dapat dilihat dari besaran volume usaha koperasi itu sendiri.
Rumus SHU
Berikut rumus untuk menghitung SHU yang dinukil dari buku Memulai Usaha Itu Gampang: Langkah-Langkah Hukum Mendirikan Badan Usaha Hingga Mengelolanya oleh Bonifasius Aji Kuswiratmo, S.H., M.H.:
dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
(NDA)