Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Kriteria Simpanan yang Dijamin oleh LPS dan Syarat Penjaminan
23 Agustus 2023 14:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
LPS menjamin berbagai kriteria simpanan yang dimiliki masyarakat. Penjaminan ini sebagai wujud dalam memelihara kepecayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui apa saja kriteria simpanan yang dijamin oleh LPS, simak informasi selengkapnya dalam artikel Berita Bisnis berikut ini.
Kriteria Simpanan yang Dijamin oleh LPS
Mengutip lps.go.id, kriteria simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Agar lebih jelas, berikut berbagai kriteria simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
ADVERTISEMENT
Saldo Simpanan yang Dijamin oleh LPS
Merujuk laman yang sama, nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank. Saldo tersebut berupa:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 Miliar.
Syarat Penjaminan LPS
Adapun syarat kriteria-kriteria tersebut dapat dijamin oleh LPS. Syarat penjaminan LPS tersebut di antaranya adalah:
1. Tercatat pada Pembukuan Bank
Pastikan semua data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, serta simpan semua bukti transaksi perbankan.
2. Tingkat Bunga yang Diterima Tak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS
LPS mengimbau untuk semua nasabah bank di Indonesia agar bijak dalam menerima berbagai cashback yang diberikan atau difasilitasi oleh bank.
3. Tak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank
Tindakan yang merugikan bank misalnya dapat berupa melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
ADVERTISEMENT
(MQ)