Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kriteria UMKM berdasarkan Aset dan Omzet Usahanya
22 November 2024 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
UMKM sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis usaha. Setiap kategori memiliki kriteria berbeda berdasarkan aset dan besar kecilnya omzet tahuann yang dimiliki suatu usaha. Berikut ulasan lengkap seputar kriteria UMKM di Indonesia.
Pengertian UMKM
Dalam buku Buku Ajar Ekonomi Koperasi dan UMKM karya Reza Nurul Ichsan, Lukman Nasution, dan Sarman Sinaga, UMKM diartikan sebagai unit usaha produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha di semua sektor ekonomi.
Contohnya di sektor makanan dan minuman, pariwisata dan industri kreatif, pertanian, teknologi, lingkungan, dan sebagainya. Selain itu, UMKM menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi hingga sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup signifikan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu sektor UMKM memberikan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, terutama bagi penduduk di daerah perkotaan dan perdesaan.
Kriteria UMKM
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2028, UMKM memiliki krtieria sebagai berikut.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria antara lain:
2. Usaha Kecil
Usaha kecil didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menegah atau besar dengan kriteria meliputi:
ADVERTISEMENT
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan kriteria antara lain:
(SA)