Konten dari Pengguna

Kriteria UMKM berdasarkan Aset dan Omzet Usahanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 November 2024 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMKM. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia. UMKM memiliki peran strategis, baik dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
UMKM sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis usaha. Setiap kategori memiliki kriteria berbeda berdasarkan aset dan besar kecilnya omzet tahuann yang dimiliki suatu usaha. Berikut ulasan lengkap seputar kriteria UMKM di Indonesia.

Pengertian UMKM

Ilustrasi UMKM. Foto: Pexels
Dalam buku Buku Ajar Ekonomi Koperasi dan UMKM karya Reza Nurul Ichsan, Lukman Nasution, dan Sarman Sinaga, UMKM diartikan sebagai unit usaha produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha di semua sektor ekonomi.
Contohnya di sektor makanan dan minuman, pariwisata dan industri kreatif, pertanian, teknologi, lingkungan, dan sebagainya. Selain itu, UMKM menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi hingga sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup signifikan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu sektor UMKM memberikan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, terutama bagi penduduk di daerah perkotaan dan perdesaan.

Kriteria UMKM

Ilustrasi UMKM. Foto: Pexels
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2028, UMKM memiliki krtieria sebagai berikut.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria antara lain:

2. Usaha Kecil

Usaha kecil didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menegah atau besar dengan kriteria meliputi:
ADVERTISEMENT

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan kriteria antara lain:
(SA)