Link Pendaftaran PPPK 2024, Syarat, dan Cara Registrasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Link pendaftaran PPPK 2024 dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan BKN berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024.
Pendaftaran seleksi PPPK tahun ini dibagi menjadi dua periode. Mengutip dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, pendaftaran seleksi PPPK periode berlangsung pada Oktober dan periode kedua pada November 2024.
Apabila tertarik untuk ikut serta dalam seleksi PPPK 2024, calon pelamar bisa mendaftarkan diri secara online dengan mengakses link SSCASN dari BKN di sscasn.bkn.go.id melalui browser. Setelah itu, ikuti panduan lengkap daftar PPPK 2024 di bawah ini.
Syarat Daftar PPPK 2024
Sebelum melakukan registrasi secara online melalui link pendaftaran PPPK 2024, calon pelamar sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini.
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ijazah
Nomor ponsel yang aktif
Email pribadi yang aktif
Baca Juga: Apakah Pelamar CPNS Bisa Daftar PPPK? Ini Penjelasannya
Cara Daftar PPPK 2024
Usai menyiapkan dokumen persyaratan di atas, berikut cara daftar seleksi PPPK 2024 selengkapnya yang bisa calon pelamar jadikan sebagai panduan.
Akses situs https://sscasn.bkn.go.id/
Klik ‘Buat Akun’ lalu isi semua informasi yang diminta dalam portal. Pastikan informasi yang dicantumkan sesuai dengan KK dan KTP.
Klik ‘Lanjutkan’ untuk masuk ke tahap kedua, yaitu kelengkapan data.
Isi informasi yang diminta sesuai ketentuan yang tertulis pada portal.
Buat password yang kuat dan mudah untuk diingat.
Unggah scan KTP sesuai ketentuan yang diminta.
Lakukan swafoto sesuai petunjuk pembuatan akun yang tertera di portal.
Klik ‘Lanjutkan’ untuk memasuki tahap pengecekan ulang data.
Cek informasi yang telah dicantumkan, pastikan tidak ada data yang keliru.
Apabila seluruh informasi sudah benar, klik ‘Proses Pendaftaran Akun’.
Setelah itu, login dengan masukkan NIK, password, serta kode CAPTCHA. Setelah itu, klik "Login".
Beberapa data akan otomatis terisi berdasarkan pendaftaran akun sebelumnya. Lengkapi data yang bisa diubah, seperti nama (sesuai ijazah), email, dan jenis kelamin.
Pilih jenis seleksi sebagai PPPK. Jika pelamar adalah eks tenaga honorer Kategori II (THK-II), jawab "Ya" pada pertanyaan yang diajukan. Klik Selanjutnya.
Pilih instansi dan jenis formasi yang sesuai. Klik Pilih untuk melanjutkan, atau klik Ulang jika ingin mengubah pilihan.
Kemudian pilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan yang dilamar, lokasi formasi, serta lokasi tes (jika diizinkan). Isi nomor, tahun, dan tanggal ijazah serta nama institusi pendidikan sesuai dengan ijazah.
Unggah dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi. Pastikan tipe dan ukuran file dokumen sesuai ketentuan.
Klik Unggah untuk mengunggah fail, lalu cek apakah dokumen berhasil diunggah dengan status "Sudah Diunggah". Jika terjadi kesalahan dalam pengunggahan, unggah ulang dokumen yang benar.
Jika semua dokumen telah diunggah, masuk ke bagian "Resume Pendaftaran". Cek kembali semua data yang sudah diisi dan dokumen yang diunggah. Centang semua kotak persetujuan untuk instansi dan persyaratan.
Lalu, klik "Akhiri Proses Pendaftaran". Setelah yakin, klik "Iya" pada peringatan bahwa data tidak bisa diubah setelah proses berakhir.
Setelah proses selesai, cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran PPPK sebagai bukti pendaftaran.
(NDA)
