Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Koperasi Primer dan Perbedaannya dengan Koperasi Sekunder
14 Agustus 2023 11:51 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki sekaligus dikelola oleh anggota yang tergabung di dalamnya. Badan usaha ini pun dapat dibedakan ke dalam beberapa bentuk.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder. Apa itu koperasi primer?
Untuk mengetahui penjelasan lengkap seputar koperasi primer dan informasi lainnya, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.
Mengenal Koperasi Primer
Mengutip buku Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi Edisi 2 oleh Hendar, SE dan Kusnadi, SE, koperasi primer adalah koperasi yang jumlah anggotanya minimal 20 orang.
Koperasi ini bukan terdiri dari kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Wilayah kerja koperasi primer meliputi satu lingkungan kerja, kelurahan, atau desa. Contohnya koperasi pegawai dan koperasi unit desa (KUD).
ADVERTISEMENT
Perbedaan Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
Dikutip dari buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 September 2007 karya Iai, koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Secara vertikal berjenjang. koperasi sekunder akan dibentuk menurut keperluannya, atas dasar kesamaan kepentingan dan demi peningkatan efisiensi, yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Pendirian koperasi sekunder bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Karena itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, keberadaan koperasi sekunder bersifat subsidiary terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
ADVERTISEMENT
Jenis Koperasi Lainnya
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan.
Tidak hanya terbagi berdasarkan bentuknya, koperasi di Indonesia juga dapat dibagi atas jenis-jenisnya. Berikut jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, sebagaimana dikutip dari buku Buku Ajar Ekonomi Koperasi dan UMKM oleh Reza Nurul Ichsan, dkk.
1. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
ADVERTISEMENT
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang anggotanya adalah masyarakat pedesaan. Jika mata pencaharian utama masyarakat di desa tersebut adalah bertani, biasanya KUD akan membantu dalam menyediakan benih, pupuk, alat-alat pertanian, hingga memberikan berbagai macam penyuluhan tentang pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri.
Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang anggotanya adalah seluruh warga sekolah, mulai dari guru, karyawan, hingga para siswa. Contoh kegiatan usaha yang ada di koperasi sekolah antara lain menyediakan buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.
3. Jenis-jenis koperasi menurut komoditinya
ADVERTISEMENT
(NDA)