Mengenal Koperasi Primer dan Perbedaannya dengan Koperasi Sekunder

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki sekaligus dikelola oleh anggota yang tergabung di dalamnya. Badan usaha ini pun dapat dibedakan ke dalam beberapa bentuk.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder. Apa itu koperasi primer?
Untuk mengetahui penjelasan lengkap seputar koperasi primer dan informasi lainnya, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.
Mengenal Koperasi Primer
Mengutip buku Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi Edisi 2 oleh Hendar, SE dan Kusnadi, SE, koperasi primer adalah koperasi yang jumlah anggotanya minimal 20 orang.
Koperasi ini bukan terdiri dari kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Wilayah kerja koperasi primer meliputi satu lingkungan kerja, kelurahan, atau desa. Contohnya koperasi pegawai dan koperasi unit desa (KUD).
Baca juga: Koperasi Dijalankan Berlandaskan Asas Apa? Ini Penjelasannya
Perbedaan Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
Dikutip dari buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 September 2007 karya Iai, koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Secara vertikal berjenjang. koperasi sekunder akan dibentuk menurut keperluannya, atas dasar kesamaan kepentingan dan demi peningkatan efisiensi, yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Pendirian koperasi sekunder bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Karena itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, keberadaan koperasi sekunder bersifat subsidiary terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
Induk koperasinya adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Baca juga: Mengapa Koperasi Dapat Sesuai dengan Sistem Perekonomian Indonesia?
Jenis Koperasi Lainnya
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan.
Tidak hanya terbagi berdasarkan bentuknya, koperasi di Indonesia juga dapat dibagi atas jenis-jenisnya. Berikut jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, sebagaimana dikutip dari buku Buku Ajar Ekonomi Koperasi dan UMKM oleh Reza Nurul Ichsan, dkk.
1. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yaitu koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
Koperasi Serba Usaha (KSU), yaitu koperasi yang jenis usahanya bermacam-macam. Misalnya, penjualan sembako, simpan pinjam, persewaan alat-alat pernikahan, dll.
Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari para anggotanya, seperti kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga, dll.
Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang bidang usahanya membuat barang dan menjualnya secara bersama-sama.
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang anggotanya adalah masyarakat pedesaan. Jika mata pencaharian utama masyarakat di desa tersebut adalah bertani, biasanya KUD akan membantu dalam menyediakan benih, pupuk, alat-alat pertanian, hingga memberikan berbagai macam penyuluhan tentang pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri.
Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang anggotanya adalah seluruh warga sekolah, mulai dari guru, karyawan, hingga para siswa. Contoh kegiatan usaha yang ada di koperasi sekolah antara lain menyediakan buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.
3. Jenis-jenis koperasi menurut komoditinya
Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang usahanya berkaitan dengan produk-produk pertanian, seperti beras, sayur, dan buah.
Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang usahanya berkaitan dengan hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang komoditas utamanya berupa barang-barang hasil industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.
Koperasi pertambangan, yaitu koperasi yang usahanya memanfaatkan sumber daya alam tanpa mengubah bentuknya.
Koperasi jasa, yaitu jenis koperasi yang usahanya melakukan kegiatan pelayanan jasa, seperti angkutan, asuransi, dll.
(NDA)
