Mitra Pengolahan BPS Tugasnya Apa? Ini Informasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini kembali membuka rekrutmen untuk posisi Mitra Pengolahan periode 2025. Lantas, Mitra Pengolahan BPS tugasnya apa?
Dikutip dari situs mitra.bps.go.id, Mitra Pengolahan adalah Mitra Statistik yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengolahan hasil pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus atau survei BPS.
Pelaksanaan kegiatan sensus/survei BPS dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999.
Oleh karena itu, seorang Mitra Pengolahan dituntut untuk memiliki sikap disiplin, teliti, ulet, dan bertanggung jawab agar pengolahan data berjalan dengan lancar.
Kualifikasi Mitra Pengolahan BPS
Sebagai informasi, pendaftaran Mitra Pengolahan BPS periode 2025 telah ditutup sejak 20 Oktober 2024 kemarin. Proses rekrutmen kini sudah memasuki tahap Seleksi Dokumen Administrasi oleh BPS.
Berdasarkan keterangan yang dituliskan dalam laman resmi bojonegorokab.bps.co.id, kualifikasi yang dibutuhkan untuk dapat menjadi Mitra Pengolahan BPS adalah sebagai berikut:
Bukan Aparatur Sipil Negara (bukan PNS ataupun PPPK);
Sehat jasmani/rohani;
Disiplin dan berkomitmen;
Bersedia bekerja terikat kontrak;
Bersedia mengikuti pelatihan (jika ada);
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik serta membaca dan menulis huruf latin;
Mampu berkomunikasi dengan baik;
Diutamakan berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat;
Diutamakan berdomisili di wilayah pendaftaran;
Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun pada saat registrasi;
Diutamakan memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan komputer/gadget/ tablet/smartphone;
Diutamakan memiliki dan mampu mengendarai kendaraan bermotor;
Diutamakan berpengalaman dengan kegiatan sensus/survei di BPS;
Diutamakan mampu bertugas di luar domisili kecamatan; dan
Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan anggota tim, pegawai BPS, Aparatur Desa/Kelurahan, Ketua/Pengurus SLS, dan lain-lain.
Sebagai informasi tambahan, Mitra Pengolah BPS bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mitra Pengolahan BPS adalah tenaga kontrak yang tugasnya mengolah hasil pendataan lapangan dari survei/sensus.
Peserta yang telah dinyatakan berhasil menjadi Mitra Pengolahan BPS periode 2025 hanya akan melaksanakan tugasnya di suatu wilayah tertentu sepanjang 2025.
Baca Juga: 8 Tugas Front Office Hotel, Apa Saja? Ini Penjabarannya
(NDA)
