Nilai Rupiah Tertinggi Sepanjang Sejarah Tahun Berapa? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai nilai rupiah tertinggi sepanjang sejarah tahun berapa, kerap kali muncul di tengah masyarakat. Pasalnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) belakang ini semakin menyentuh titik terlemah.
Berdasarkan data Bloomberg, rupiah pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 09.05 WIB, berkurang 37 poin atau 0,21 persen. Dengan demikian, nilai satu dolar AS tembus Rp18.003.
Nilai Rupiah Tertinggi Sepanjang Sejarah Tahun Berapa?
Nilai tukar rupiah mencapai level terkuatnya pada masa pemerintahan Presiden ke-2 RI B.J. Habibie, yaitu pada pertengahan 1999. Kala itu, hiperinflasi juga dapat dikendalikan hingga sekitar 2 persen, dari sebelumnya berada di level 78 persen.
Mengutip buku Detik-Detik yang Menentukan Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi karya Bacharuddin Jusuf Habibie, Kabinet Reformasi Pembangunan berhasil menghentikan kejatuhan bebas (free fall) kurs rupiah, yaitu Rp15.000 per dolar AS (Juni 1998) menjadi Rp6.700 per dolar AS (Juni 1999).
Sejarah Mata Uang Rupiah
Perjalanan mata uang rupiah tidak terlepas dari dinamika politik dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Berbagai kebijakan moneter penting pun diambil oleh pemerintah demi menjaga stabilitas ekonomi negara yang baru berdiri.
Dilansir dari buku Digitalisasi Mata Uang Rupiah sebagai Kedaulatan Moneter dalam Rangka Mendukung Keamanan Nasional karya Alma Wiranta dkk., berikut urutan sejarah mata uang rupiah:
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1949)
Pada 1 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia menetapkan berlakunya mata uang bersama, yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda, dan uang Jepang. Namun, melalui Maklumat Pemerintah pada 2 Oktober 1945, uang NICA (Netherlands Indies Civil Administration) dinyatakan tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia.
Sebagai gantinya, pemerintah membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia untuk menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).
Akibat situasi keamanan yang memburuk, proses pencetakan ORI terpaksa dipindahkan dari Jakarta ke beberapa daerah, seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo, hingga akhirnya resmi beredar pada 30 Oktober 1946.
Selain ORI, di tingkat lokal juga mulai dikeluarkan dan diedarkan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA) sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
Sayangnya, akibat kondisi perang yang berkecamuk, jumlah total uang yang beredar di wilayah Republik Indonesia saat itu menjadi sangat sulit dihitung dengan tepat.
2. Masa Republik Indonesia Serikat/RIS (1949-1950)
Setelah kedaulatan Indonesia diakui oleh Belanda melalui perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB), dibentuklah negara federal RIS.
Menteri Keuangan kemudian diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas baru dalam denominasi rupiah RIS yang mulai diberlakukan pada 31 Mei 1950.
Sejalan dengan masa pemerintahan federal yang berlangsung singkat, masa edar dari uang kertas RIS ini juga tidak bertahan lama. Mata uang RIS tersebut resmi berakhir pada 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.
3. Masa Nasionalisasi De Javasche Bank dan Kelahiran Bank Indonesia (1950-1953)
Pada periode 1951-1952, pemerintah mengambil kebijakan Gunting Sjafruddin guna menyedot jumlah uang beredar yang terlalu banyak di masyarakat. Dalam kebijakan ini, bagian kiri uang yang digunting dapat ditukarkan dengan uang baru yang diterbitkan oleh De Javasche Bank.
Sistem keuangan kemudian berubah total saat De Javasche Bank dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Bank Indonesia (BI) pada 1 Juli 1953. Tanggal tersebut selanjutnya diperingati sebagai hari lahir BI yang resmi bertindak sebagai bank sentral yang baru.
4. Masa Nasionalisasi De Javasche Bank dan Kelahiran BI (1950-1953)
Setelah BI berdiri, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sah, yaitu uang terbitan Pemerintah (Kementerian Keuangan) dan terbitan BI. Pemerintah bertugas menerbitkan uang pecahan di bawah Rp5, sedangkan BI menerbitkan uang kertas untuk pecahan Rp5 ke atas.
Dualisme ini berakhir ketika Bank Indonesia diberikan hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam melalui Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) Nomor 13 Tahun 1968.
Kebijakan ini diambil demi keseragaman dan efisiensi, mengingat secara ekonomi tidak ada perbedaan fungsional antara uang yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.
Itulah penjelasan mengenai nilai rupiah tertinggi sepanjang sejarah tahun berapa. Dengan mengetahui sejarah ini, masyarakat dapat lebih menghargai setiap fase perkembangan dan perjuangan di balik tegaknya kedaulatan moneter bangsa Indonesia dari masa ke masa.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Nilai Tukar Rupiah Melemah?
(MDP)
