Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
NPWP Pusat Diisi Apa? Ini Penjelasannya
16 Februari 2022 13:54 WIB
·
waktu baca 7 menitDiperbarui 5 Juni 2023 18:20 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika kamu membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, kamu diharuskan mengisi formulir pembukaan NPWP. Salah satu hal yang perlu diisi adalah NPWP pusat.
ADVERTISEMENT
Untuk memahami lebih jelas, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai NPWP pusat, mulai dari pengertian, jenis-jenis, cara mendaftar, hingga perbedaannya dengan NPWP cabang yang bisa dipahami.
Pengertian NPWP Pusat
NPWP pusat merupakan NPWP utama yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha. NPWP ini terdiri atas rangkaian 15 digit angka yang berakhiran angka 000.
NPWP pusat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia kepada individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di tingkat pusat.
ADVERTISEMENT
Umumnya, NPWP pusat diperlukan untuk melakukan transaksi yang terkait dengan perpajakan, seperti pembayaran pajak, pengajuan laporan pajak, dan aktivitas administrasi perpajakan lainnya.
Pendirian NPWP pusat diatur oleh undang-undang perpajakan di Indonesia. Setiap individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di tingkat pusat harus mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP Pusat.
Proses pendaftaran NPWP pusat dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang di wilayah setempat atau secara online.
Jenis NPWP Pusat
Berdasarkan jenisnya, NPWP pusat dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu yang ditujukan bagi perorangan dan badan usaha. Berikut penjelasan mengenai jenis NPWP Pusat tersebut, yaitu:
NPWP Pusat Orang Pribadi
NPWP pusat orang pribadi merupakan jenis NPWP yang wajib dimiliki oleh individu atau disebut juga Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). NPWP ini ditujukan bagi seluruh individu atau orang pribadi yang mendapat penghasilan di Indonesia dan dianggap sudah layak menjadi wajib pajak.
ADVERTISEMENT
NPWP pusat untuk perorangan ini termasuk pengusaha tertentu yang berada di wilayah lingkup kerja KPP tempat tinggal atau domisilinya.
NPWP Pusat Badan Usaha
NPWP pusat badan usaha merupakan jenis NPWP yang wajib dimiliki oleh badan usaha atau disebut juga Wajib Pajak Badan (WPB).
NPWP pusat ini ditujukan bagi seluruh badan usaha atau perusahaan yang mendapat penghasilan di Indonesia, dengan syarat memiliki cabang usaha yang berbeda dari wilayah lingkup kerja KPP.
Cara Mendaftar NPWP Pusat
Cara mendaftar NPWP pusat termasuk mudah karena hampir sama seperti mendaftar nomor pajak untuk pertama kali. Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), adapun beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
Untuk Orang Pribadi
ADVERTISEMENT
Untuk Badan Usaha
1. Bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
2. Bagi Wajib Pajak Badan Usaha non-profit oriented, dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan usaha dan surat keterangan domisili.
3. Bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk bentuk kerja sama operasi, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
ADVERTISEMENT
Setelah memenuhi semua persyaratan dokumen di atas, selanjutnya kamu bisa melakukan pendaftaran. Mengutip laman pajak.go.id, terdapat tiga cara mendaftar NPWP pusat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Cara Mendaftar NPWP secara Online
Kamu bisa mengikuti cara membuat NPWP tadi baik lewat smartphone ataupun laptop agar lebih leluasa. Jika langkah-langkah tadi sudah selesai dilakukan, maka kamu bisa kembali mengecek status pendaftaran NPWP beberapa hari setelahnya apakah ditolak atau disetujui lewat akunmu tadi.
Cara Mengisi Status Pusat atau Cabang pada NPWP
NPWP terdiri atas dua jenis, yakni pusat dan cabang. NPWP pusat adalah NPWP utama yang dimiliki setiap wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan usaha.
Sementara itu, NPWP cabang merupakan turunan dari NPWP pusat yang berguna untuk kepentingan administrasi perpajakan. NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain 000, misalnya 001, 002, dan lainnya sebagai kode turunan.
Adapun cara mengisi status pusat atau cabang pada NPWP, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Pengisian Status Pusat Cabang bagi Orang Pribadi Pria
Bagi pendaftar pria yang belum pernah memiliki NPWP sebelumnya, centang kategori "Orang Pribadi". Hal ini berlaku bagi pria yang sudah menikah maupun belum menikah. Lalu pada bagian status, centang di kotak "Pusat".
Sementara itu, bagi pria yang sudah memiliki NPWP dan hendak membuat NPWP untuk cabang usaha, maka pilih centang kotak "Cabang" dan ketikkan nomor NPWP yang dimiliki.
2. Pengisian Status Pusat Cabang bagi Orang Pribadi Wanita
Bagi wanita belum memiliki NPWP dan belum menikah, centang "Orang Pribadi" pada kategori. Lalu pada bagian status, centang di kotak "Pusat".
Sementara itu, bagi wanita yang sudah bercerai, centang "Wanita yang Telah Hidup Berpisah Berdasarkan Keputusan Hakim (HB)" pada bagian kategori. Lalu, pada bagian status, centang di kotak "Pusat".
Bagi wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan NPWP atas cabang usaha yang dimiliki, pada bagian status bisa centang kotak "Cabang", kemudian isi nomor NPWP yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
3. Pengisian Status Pusat Cabang bagi Istri dengan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan (PH)
Bagi seorang istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang ingin mendaftarkan NPWP dan belum pernah memiliki NPWP, pada bagian status centang di kotak Pusat. Kemudian, isi nomor NPWP yang dimiliki pada kolom yang tersedia.
Sementara itu, untuk seorang istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ingin membuat nomor pajak cabang untuk badan usahanya, pada bagian status centang di kotak "Cabang", lalu isi nomor NPWP yang dimiliki.
4. Pengisian Status Pusat Cabang bagi Istri Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah (MT)
Bagi seorang istri yang ingin membuat nomor pajak sendiri dan terpisah dari NPWP suami, pada bagian status pilih "Pusat", lalu isi nomor NPWP yang dimiliki.
Sementara itu, bagi seorang istri yang sudah memiliki nomor pajak dan ingin membuat NPWP untuk cabang badan usahanya, pada bagian status centang di kotak "Cabang", lalu isi nomor NPWP yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
5. Pengisian Status Pusat Cabang bagi Warisan Belum Terbagi
Bagi pendaftar yang ingin mengurus nomor pajak atas warisan yang belum terbagi, pada bagian status centang kotak "Pusat".
Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang
Perbedaan yang utama antara NPWP pusat dan cabang adalah NPWP pusat merupakan NPWP yang didapat pertama kali dan dimiliki setiap wajib pajak, baik perorangan ataupun badan usaha. Sementara NPWP cabang adalah turunan dari NPWP pusat.
Adapun perbedaan NPWP pusat dan cabang dapat dilihat dari beberapa hal, di antaranya:
Perbedaan Fisik
Bentuk kartu NPWP pusat dan cabang tidak memiliki perbedaan, tetapi nomor yang tertera pada NPWP pusat dan cabang pasti berbeda.
Kode nomor NPWP pusat ditandai dengan akhiran 000, sedangkan NPWP cabang diakhiri dengan kode selain 000, misalnya 001, 002, 003, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Fungsi
Umumnya, NPWP pusat digunakan untuk melapor dan membayar seluruh jenis pajak, sedangkan NPWP cabang hanya digunakan untuk melapor dan membayar sebagian jenis pajak.
Perbedaan Kewajiban
Kewajiban NPWP pusat di antaranya Pajak Penghasilan, Bea Materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis dari perusahaan tersebut.
Sementara itu, kewajiban NPWP cabang hanya sebatas pelaporan dan pembayaran jenis PPh Potput dan PPN sesuai ketentuan perundangan.
(AAG & SFR)