Konten dari Pengguna

NPWP Pusat Diisi Apa? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 7 menit

clock
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock

Ketika kamu membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, kamu diharuskan mengisi formulir pembukaan NPWP. Salah satu hal yang perlu diisi adalah NPWP pusat.

Pada formulir pembukaan, NPWP pusat diisi apa? Kamu hanya perlu mencentang pilihan NPWP pusat dan tidak perlu mengisi apa-apa alias biarkan kosong. Hal ini berlaku untuk pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak dan secara online.

Untuk memahami lebih jelas, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai NPWP pusat, mulai dari pengertian, jenis-jenis, cara mendaftar, hingga perbedaannya dengan NPWP cabang yang bisa dipahami.

Pengertian NPWP Pusat

Ilustrasi mendaftar NPWP pusat secara online. Foto: Pexels

NPWP pusat merupakan NPWP utama yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha. NPWP ini terdiri atas rangkaian 15 digit angka yang berakhiran angka 000.

NPWP pusat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia kepada individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di tingkat pusat.

Umumnya, NPWP pusat diperlukan untuk melakukan transaksi yang terkait dengan perpajakan, seperti pembayaran pajak, pengajuan laporan pajak, dan aktivitas administrasi perpajakan lainnya.

Pendirian NPWP pusat diatur oleh undang-undang perpajakan di Indonesia. Setiap individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di tingkat pusat harus mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP Pusat.

Proses pendaftaran NPWP pusat dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang di wilayah setempat atau secara online.

Jenis NPWP Pusat

Ilustrasi mendaftar NPWP pusat secara online. Foto: Pexels

Berdasarkan jenisnya, NPWP pusat dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu yang ditujukan bagi perorangan dan badan usaha. Berikut penjelasan mengenai jenis NPWP Pusat tersebut, yaitu:

NPWP Pusat Orang Pribadi

NPWP pusat orang pribadi merupakan jenis NPWP yang wajib dimiliki oleh individu atau disebut juga Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). NPWP ini ditujukan bagi seluruh individu atau orang pribadi yang mendapat penghasilan di Indonesia dan dianggap sudah layak menjadi wajib pajak.

NPWP pusat untuk perorangan ini termasuk pengusaha tertentu yang berada di wilayah lingkup kerja KPP tempat tinggal atau domisilinya.

NPWP Pusat Badan Usaha

NPWP pusat badan usaha merupakan jenis NPWP yang wajib dimiliki oleh badan usaha atau disebut juga Wajib Pajak Badan (WPB).

NPWP pusat ini ditujukan bagi seluruh badan usaha atau perusahaan yang mendapat penghasilan di Indonesia, dengan syarat memiliki cabang usaha yang berbeda dari wilayah lingkup kerja KPP.

Cara Mendaftar NPWP Pusat

Ilustrasi pengisian NPWP pusat. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Cara mendaftar NPWP pusat termasuk mudah karena hampir sama seperti mendaftar nomor pajak untuk pertama kali. Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), adapun beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

Untuk Orang Pribadi

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas (Pegawai), dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP atau paspor bagi WNI dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau paspor bagi WNA.

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas, dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP/paspor bagi WNI dan fotokopi KITAS/KITAP/paspor bagi WNA, serta fotokopi dokumen izin kegiatan usaha terbitan instansi berwenang, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Untuk Badan Usaha

1. Bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri/surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap.

  • Fotokopi kartu nomor pajak salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal.

  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

2. Bagi Wajib Pajak Badan Usaha non-profit oriented, dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan usaha dan surat keterangan domisili.

3. Bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk bentuk kerja sama operasi, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.

  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota.

  • Fotokopi NPWP Orang Pribadi salah satu pengurus atau fotokopi paspor.

  • Surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.

  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Setelah memenuhi semua persyaratan dokumen di atas, selanjutnya kamu bisa melakukan pendaftaran. Mengutip laman pajak.go.id, terdapat tiga cara mendaftar NPWP pusat, yaitu:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

  2. Kirim pos, yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

  3. Daftar online, yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Cara Mendaftar NPWP secara Online

Ilustrasi mendaftar NPWP secara online, Foto: Pexels

Cara Mendaftar NPWP Secara Online

NPWP Pusat pada form pembukaan diisi apa? Kamu hanya perlu mencentang pilihan NPWP Pusat dan tidak perlu mengisi apa-apa alias biarkan kosong. Hal ini berlaku untuk pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak dan secara online.

  1. 1. Buka Situs Pajak

    Kunjungi laman ereg.pajak.go.id.

  2. 2. Proses Daftar

    Pilih menu "Daftar". Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

  3. 3. Cek Email yang Didaftarkan

    Buka link verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail untuk melakukan aktivasi akun.

  4. 4. Login ke Sistem e-Registration

    Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-registration dengan memasukkan e-mail dan password akun yang telah kamu buat sebelumnya.

  5. 5. Lengkapi Data Diri

    Lengkapi data diri pada halaman "Registrasi". Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

  6. 6. Kirim Formulir

    Setelah semua formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

  7. 7. Cek Status Pendaftaran

    Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi "Captcha", lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

  8. 8. Salin Token yang Diterima

    Salin token yang sudah didapatkan. Klik menu "Token" untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.

  9. 9. Kartu NPWP Dikirimkan

    Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

Kamu bisa mengikuti cara membuat NPWP tadi baik lewat smartphone ataupun laptop agar lebih leluasa. Jika langkah-langkah tadi sudah selesai dilakukan, maka kamu bisa kembali mengecek status pendaftaran NPWP beberapa hari setelahnya apakah ditolak atau disetujui lewat akunmu tadi.

Cara Mengisi Status Pusat atau Cabang pada NPWP

Ilustrasi mengisi status pusat atau cabang pada NPWP. Foto: Pexels

NPWP terdiri atas dua jenis, yakni pusat dan cabang. NPWP pusat adalah NPWP utama yang dimiliki setiap wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan usaha.

Sementara itu, NPWP cabang merupakan turunan dari NPWP pusat yang berguna untuk kepentingan administrasi perpajakan. NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain 000, misalnya 001, 002, dan lainnya sebagai kode turunan.

Adapun cara mengisi status pusat atau cabang pada NPWP, yaitu sebagai berikut:

1. Pengisian Status Pusat Cabang bagi Orang Pribadi Pria

Bagi pendaftar pria yang belum pernah memiliki NPWP sebelumnya, centang kategori "Orang Pribadi". Hal ini berlaku bagi pria yang sudah menikah maupun belum menikah. Lalu pada bagian status, centang di kotak "Pusat".

Sementara itu, bagi pria yang sudah memiliki NPWP dan hendak membuat NPWP untuk cabang usaha, maka pilih centang kotak "Cabang" dan ketikkan nomor NPWP yang dimiliki.

2. Pengisian Status Pusat Cabang bagi Orang Pribadi Wanita

Bagi wanita belum memiliki NPWP dan belum menikah, centang "Orang Pribadi" pada kategori. Lalu pada bagian status, centang di kotak "Pusat".

Sementara itu, bagi wanita yang sudah bercerai, centang "Wanita yang Telah Hidup Berpisah Berdasarkan Keputusan Hakim (HB)" pada bagian kategori. Lalu, pada bagian status, centang di kotak "Pusat".

Bagi wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan NPWP atas cabang usaha yang dimiliki, pada bagian status bisa centang kotak "Cabang", kemudian isi nomor NPWP yang dimiliki.

3. Pengisian Status Pusat Cabang bagi Istri dengan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan (PH)

Bagi seorang istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang ingin mendaftarkan NPWP dan belum pernah memiliki NPWP, pada bagian status centang di kotak Pusat. Kemudian, isi nomor NPWP yang dimiliki pada kolom yang tersedia.

Sementara itu, untuk seorang istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ingin membuat nomor pajak cabang untuk badan usahanya, pada bagian status centang di kotak "Cabang", lalu isi nomor NPWP yang dimiliki.

4. Pengisian Status Pusat Cabang bagi Istri Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah (MT)

Bagi seorang istri yang ingin membuat nomor pajak sendiri dan terpisah dari NPWP suami, pada bagian status pilih "Pusat", lalu isi nomor NPWP yang dimiliki.

Sementara itu, bagi seorang istri yang sudah memiliki nomor pajak dan ingin membuat NPWP untuk cabang badan usahanya, pada bagian status centang di kotak "Cabang", lalu isi nomor NPWP yang dimiliki.

5. Pengisian Status Pusat Cabang bagi Warisan Belum Terbagi

Bagi pendaftar yang ingin mengurus nomor pajak atas warisan yang belum terbagi, pada bagian status centang kotak "Pusat".

Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Online dan Offline

Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang

Ilustrasi membaca perbedaan NPWP pusat dan cabang. Foto: Pexels

Perbedaan yang utama antara NPWP pusat dan cabang adalah NPWP pusat merupakan NPWP yang didapat pertama kali dan dimiliki setiap wajib pajak, baik perorangan ataupun badan usaha. Sementara NPWP cabang adalah turunan dari NPWP pusat.

Adapun perbedaan NPWP pusat dan cabang dapat dilihat dari beberapa hal, di antaranya:

Perbedaan Fisik

Bentuk kartu NPWP pusat dan cabang tidak memiliki perbedaan, tetapi nomor yang tertera pada NPWP pusat dan cabang pasti berbeda.

Kode nomor NPWP pusat ditandai dengan akhiran 000, sedangkan NPWP cabang diakhiri dengan kode selain 000, misalnya 001, 002, 003, dan sebagainya.

Perbedaan Fungsi

Umumnya, NPWP pusat digunakan untuk melapor dan membayar seluruh jenis pajak, sedangkan NPWP cabang hanya digunakan untuk melapor dan membayar sebagian jenis pajak.

Perbedaan Kewajiban

Kewajiban NPWP pusat di antaranya Pajak Penghasilan, Bea Materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis dari perusahaan tersebut.

Sementara itu, kewajiban NPWP cabang hanya sebatas pelaporan dan pembayaran jenis PPh Potput dan PPN sesuai ketentuan perundangan.

(AAG & SFR)