Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023, Berlaku hingga Akhir Tahun

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Agustus 2023 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, termasuk DKI Jakarta. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta telah berlangsung sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 ini bertujuan untuk merayakan ulang tahun DKI Jakarta sekaligus memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, pemutihan ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB). Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023

Ilustrasi Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023. Foto: Instagram/humaspajakjakarta
Menurut unggahan Samsat Digital di akun resmi Instagram-nya @samsatdigital, berikut program yang dilaksanakan dalam pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 selengkapnya:
ADVERTISEMENT
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023, diharapkan kepada masyarakat untuk lebih proaktif membayar pajak kendaraan miliknya.
"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!" tulis keterangan yang di situs Bapenda DKI.

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023

Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: Unsplash
Bagi masyarakat Jakarta yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu:
Setelah melengkapi seluruh persyaratan di atas, masyarakat bisa langsung kunjungi kantor samsat, samsat gerai, ataupun samsat keliling terdekat di seluruh wilayah DKI Jakarta.
(NDA)