Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pemutihan Pajak Sumbar 2023, Denda Akan Dihapuskan
25 Agustus 2023 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kota atau kabupaten. Program ini kabarnya akan berlangsung selama sebulan, mulai 23 Agustus-23 September 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam program pemutihan pajak Sumbar 2023 terdapat pembebasan BBN II, denda balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon pajak. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan pajak kendaran bermotor miliknya.
Menurut informasi yang dituliskan dalam Instagram resmi @bapendar.sumbar, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar dikemas dengan nama Program 5 Untung. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Program 5 Untung dalam Pemutihan Pajak Sumbar 2023
Berikut daftar Program 5 Untung dalam pemutihan pajak Sumbar 2023, sebagaimana dikutip dari Instagram resmi Resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masyarakat bisa melakukan registrasi Program 5 Untung melalui aplikasi SIGNAL atau datang langsung ke kantor samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat. Adapun syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya:
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar jadwal penyelenggaraan dan info pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar 2023, masyarakat dapat lakukan pengecekan secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.
(NDA)