Pemutihan Pajak Sumbar 2023, Denda Akan Dihapuskan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Agustus 2023 12:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kota atau kabupaten. Program ini kabarnya akan berlangsung selama sebulan, mulai 23 Agustus-23 September 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam program pemutihan pajak Sumbar 2023 terdapat pembebasan BBN II, denda balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon pajak. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan pajak kendaran bermotor miliknya.
Menurut informasi yang dituliskan dalam Instagram resmi @bapendar.sumbar, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar dikemas dengan nama Program 5 Untung. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Program 5 Untung dalam Pemutihan Pajak Sumbar 2023

Ilustrasi Program 5 Untung dalam pemutihan pajak Sumbar 2023. Foto: Instagram/bapendar.sumbar
Berikut daftar Program 5 Untung dalam pemutihan pajak Sumbar 2023, sebagaimana dikutip dari Instagram resmi Resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masyarakat bisa melakukan registrasi Program 5 Untung melalui aplikasi SIGNAL atau datang langsung ke kantor samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat. Adapun syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya:
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar jadwal penyelenggaraan dan info pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar 2023, masyarakat dapat lakukan pengecekan secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.
(NDA)