Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Eselon beserta Besaran Gajinya
8 Agustus 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 6 Juli 2023 21:17 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Istilah “eselon” tidak cukup asing terdengar di telinga masyarakat, terutama bagi mereka yang mengidam-idamkan untuk bisa bekerja di sektor pemerintahan. Secara sederhana, eselon adalah tingkatan jabatan struktural dalam instansi pemerintah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Namun, istilah ini mungkin asing bagi mereka yang awam dan tidak tertarik untuk bekerja sebagai pegawai di pemerintahan. Oleh sebab itu, dalam artikel ini Berita Bisnis akan menjelaskan terkait pengertian eselon, dan nominal gaji yang diterimanya.
Pengertian Eselon
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, eselon ialah sebuah tingkatan jabatan yang struktural dalam dunia kerja pemerintahan. Eselon merupakan pangkat seorang PNS atau aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eselon diartikan sebagai formasi dalam struktur organisasi, atau jenjang jabatan dalam struktur organisasi. Tentunya dalam hal ini ialah jabatan di pemerintahan.
Secara sederhana, eselon bisa diartikan sebagai tingkatan jabatan struktural dalam suatu instansi pemerintah bagi para PNS atau ASN. Eselon sendiri terdiri atas empat tingkat, yaitu eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam tingkatan tersebut dibagi lagi menjadi beberapa golongan. Semisal contohnya tingkat eselon I yang terdiri dari eselon IA dan eselon IB. Tingkatan ini berfungsi sebagai pembeda terhadap tugas dan wewenangnya.
Perbedaan terhadap tingkatan eselon tidak hanya terletak pada tugas dan wewenangnya saja, melainkan juga pada besaran gaji yang diperolehnya. Pada eselon I yang terdiri dari IA dan IB, gaji yang diperoleh sesuai golongan IVc sampai IVe.
Sementara pada eselon II yang terdiri atas IIA dan IIB, gaji yang diperoleh berdasarkan golongan IVc hingga golongan IVd. Untuk eselon III yang terdiri dari IIIA dan IIIB, mendapat gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb.
Dan terakhir untuk eselon IV yang terdiri dari IVA dan IVB, memperoleh gaji berdasarkan golongan IIIb hingga IIId. Itulah sederet eselon beserta golongan gajinya.
ADVERTISEMENT
Daftar Gaji
Setelah mengetahui golongan gaji dari tingkatan eselon.berikut ini rincian lengkap gaji PNS mulai dari golongan I-IV berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
1. Golongan I
2. Golongan II
3. Golongan III
ADVERTISEMENT
4. Golongan IV
Tingkatan Jabatan Eselon
Dikutip dari Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Ulfa Hidayati (2020: 50), eselon adalah tingkat jabatan struktural yang terdiri dari lima tingkat, yaitu Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V. Berikut penjelasannya:
Eselon I
Eselon I adalah jabatan struktural atau eselon yang tertinggi. Jenjang pangkat bagi Eselon 1 terdiri atas 2 macam, yaitu Eselon IA dan Eselon IB, dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Contoh jabatan Eselon I antara lain Direktur Jenderal (Dirjen), Sekretaris Utama (Sestama), Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal, Panglima TNI (jika di lingkungan TNI), dan Kapolri (jika di lingkungan kepolisian).
ADVERTISEMENT
Eselon II
Eselon II adalah jabatan struktural lapis kedua atau eselon tingkat kedua. Jenjang pangkat bagi eselon II terdiri atas dua macam, yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB, dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/b.
Contoh jabatan Eselon II antara lain Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah (setingkat provinsi), Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan.
Eselon III
Eselon III adalah jabatan struktural lapis ketiga atau eselon tingkat ketiga. Jenjang pangkat bagi eselon III terdiri dari 2 macam, yaitu Eselon IIIA dan Eselon IIIB, dengan golongan tertinggi IV/b dan golongan terendah III/d.
Contoh jabatan Eselon III antara lain Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit), Sekretaris Badan, dan Sekretaris Dinas.
ADVERTISEMENT
Eselon IV
Eselon IV adalah jabatan struktural lapis keempat atau eselon tingkat keempat. Jenjang pangkat bagi eselon IV terdiri atas dua macam, yaitu Eselon IVA dan Eselon IVB, dengan golongan tertinggi III/d dan golongan terendah III/b.
Contoh jabatan Eselon IV antara lain Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi (Kasi).
Eselon V
Eselon V adalah jabatan struktural lapis kelima atau eselon tingkat kelima. Golongan pangkat Eselon V yang tertinggi tertinggi III/b dan golongan terendah III/a. Contoh jabatan Eselon V adalah Pengawas dan Pelaksana.
(NNR & SFR)