Konten dari Pengguna

Perbedaan Merger dan Akuisisi Perusahaan dalam Bisnis

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
4 Oktober 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi perbedaan merger dan akuisisi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan merger dan akuisisi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam dunia bisnis, merger dan akuisisi adalah dua strategi yang sering digunakan untuk meningkatkan nilai suatu perusahaan. Proses ini dilakukan dengan melibatkan penggabungan dua entitas bisnis yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, terdapat beberapa perbedaan yang siginifikan antara dua bentuk restrukturisasi tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari segi kepemilikan hingga tujuannya.
Berikut pembahasan lengkap mengenai perbedaaan merger dan akuisisi pada perusahaan dalam bisnis yang perlu diketahui.

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Ilustrasi perbedaan merger dan akuisisi. Foto: Unsplash
Merger terjadi ketika dua perusahaan sepakat untuk bergabung menjadi satu entitas baru. Ini biasanya dilakukan untuk meningkatkan skala operasional, mengakses pasar baru, atau meningkatkan efisiensi.
Sementara itu, mengutip dari buku Kewirausahaan karya Usman, dkk, akuisisi terjadi ketika suatu perusahaan membeli mayoritas saham atau semua aset dari perusahan lain. Setelah akuisisi, perusahaan target biasanya menjadi bagian dari perusahaan pembeli.
Baik merger maupun akuisisi dapat menjadi strategi yang kuat untuk pertumbuhan perusahaan, tetapi kedua proses tersebut melibatkan risiko dan tantangan yang harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
ADVERTISEMENT
Menurut Almusawir dalam bukunya yang berjudul Hukum Dagang, terdapat beberapa perbedaan yang cukup mendasar antara merger dan akuisisi. Berikut di antaranya.

1. Dari Segi Kepemilikan

Selama dilakukan merger, saham perusahaan tidak dapat dialihkan tetapi dapat dilakukan konsolidasi untuk nantinya dibagikan ke pihak terkait. Dengan demikian, saat merger akan muncul nama perusahaan baru antara dua atau lebih perusahaan yang menjadi satu.
Berbeda dengan akuisisi, pada proses ini perusahaan-perusahaan tersebut akan tetap mempertahankan bentuk bisnisnya dan memiliki nama yang sama, tetapi bergerak di bawah perusahaan pengakuisisi.
Selain itu perbedaan utama antara merger dan akuisisi adalah dalam merger, dua perusahaan setuju untuk bergabung dan membentuk entitas baru, sementara dalam akuisisi, satu perusahaan mengakuisisi kontrol atas perusahaan lain.
ADVERTISEMENT

2. Dari Segi Legalitas

Dari sisi legalitasnya, proses merger dianggap lebih sulit dan kompleks dibanding akuisisi. Karena ada banyak hal yang harus dipenuhi sehingga perusahaan baru yang terbentuk dapat terjamin dan dipayungi hukum.
Di sisi lain, proses akuisisi cenderung lebih cepat sebab formalitas legal yang lebih sedikit. Meskipun dapat dilakukan dengan mudah, akuisisi umumnya membutuhkan biaya besar agar berjalan lancar.

3. Dari Segi Tujuan

Merger dan akuisisi dilakukan dengan tujuan atau kepentingan yang berbeda. Keputusan merger dilakukan untuk meminimalkan biaya operasional perusahaan sekaligus untuk mempeluas cakupan pasar.
Tak hanya itu, merger juga diharapkan dapat meningkatkan omzet perusahaan sehingga lebih kuat. Sedangkan pada proses akuisisi lebih banyak dilakukan untuk membeli perusahaan pemasok sehingga biaya produksi lebih dapat diminimalkan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, perusahaan terakuisisi harus siap dengan perubahan besar meskipun menghasilkan banyak varian teknologi pengakuisisi.
(SA)