Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Persyaratan buat Paspor Baru, Prosedur, dan Biayanya
28 Juli 2023 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pembuatan paspor baru memerlukan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukuum dan HAM Republik Indonesia. Pembuatan paspor biasanya diperlukan untuk dinas ke luar negeri ataupun liburan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui persyaratan buat paspor baru, simak informasi selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Persyaratan buat Paspor Baru
Mengutip laman www.imigrasi.go.id, berikut persyaratan buat paspor baru, yakni:
ADVERTISEMENT
Perlu diperhatikan, Nama, Tempat dan Tanggal lahir, serta Nama Orang Tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pembuat dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur Pembuatan Paspor Baru
Merujuk laman resmi yang sama, berikut prosedur pembuatan paspor baru secara daring:
Adapun prosedur pembuatan paspor baru yang dapat dilakukan secara manual, yakni:
ADVERTISEMENT
Mekanisme dan Biaya Pembuatan Paspor Baru
Adapun mekanisme dan biaya pembuatan paspor baru, yaitu:
1. Mekanisme Penerbitan
Berikut mekanisme penerbitan paspor:
2. Biaya Penerbitan
Berikut biaya penerbitan yang diperlukan untuk pembuatan paspor:
Sebagai informasi, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Informasi Lainnya Pembuatan Paspor
Merujuk laman yang sama, berikut beberapa informasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor biasa (bukan untuk dinas atau alasan diplomasi lainnya):
ADVERTISEMENT
(MQ)