Persyaratan buat Paspor Baru, Prosedur, dan Biayanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembuatan paspor baru memerlukan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukuum dan HAM Republik Indonesia. Pembuatan paspor biasanya diperlukan untuk dinas ke luar negeri ataupun liburan.
Paspor adalah bukti identitas diri di luar negara. Paspor biasanya berlaku selama lima tahun dan juga dapat dicabut atau dibatalkan oleh negara.
Untuk mengetahui persyaratan buat paspor baru, simak informasi selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Persyaratan buat Paspor Baru
Mengutip laman www.imigrasi.go.id, berikut persyaratan buat paspor baru, yakni:
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga (KK).
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Perlu diperhatikan, Nama, Tempat dan Tanggal lahir, serta Nama Orang Tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pembuat dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat dan Persyaratannya
Prosedur Pembuatan Paspor Baru
Merujuk laman resmi yang sama, berikut prosedur pembuatan paspor baru secara daring:
Buka aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh melalui AppStore atau Google Play Store.
Lakukan pendaftaran di aplikasi tersebut.
Adapun prosedur pembuatan paspor baru yang dapat dilakukan secara manual, yakni:
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Mekanisme dan Biaya Pembuatan Paspor Baru
Adapun mekanisme dan biaya pembuatan paspor baru, yaitu:
1. Mekanisme Penerbitan
Berikut mekanisme penerbitan paspor:
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
Pembayaran biaya paspor.
Pengambilan foto dan sidik jari.
Wawancara.
Verifikasi.
Adjudikasi
2. Biaya Penerbitan
Berikut biaya penerbitan yang diperlukan untuk pembuatan paspor:
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000.
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Sebagai informasi, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Informasi Lainnya Pembuatan Paspor
Merujuk laman yang sama, berikut beberapa informasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor biasa (bukan untuk dinas atau alasan diplomasi lainnya):
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada poin 6 ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Berapa biaya paspor non-elektronik?

Berapa biaya paspor non-elektronik?
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman sebesar Rp350.000.
Berapa biaya paspor elektronik?

Berapa biaya paspor elektronik?
Paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp650.000.
Masa berlaku paspor sampai kapan?

Masa berlaku paspor sampai kapan?
Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
